Pasuruan, Swaralin.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan menegaskan perang terbuka terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan memusnahkan barang sitaan senilai Rp6,39 miliar di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Senin. (27/4/2026).
Langkah ini bukan sekadar seremoni pemusnahan, melainkan sinyal keras bahwa praktik distribusi rokok ilegal, tembakau iris tanpa izin, dan minuman beralkohol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara sekaligus ketertiban ekonomi nasional.
Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Kapolres Pasuruan, Dandim Pasuruan, serta jajaran Forkopimda hadir dalam konferensi pers yang memperlihatkan soliditas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menghadapi jaringan perdagangan gelap.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana mengungkapkan, hasil penindakan selama periode Mei hingga September 2025 menunjukkan skala peredaran ilegal yang masif. Total barang yang diamankan mencapai 10,014 ton dengan nilai Rp6.392.749.210.
“Penindakan ini adalah bagian dari operasi berkelanjutan untuk menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal tanpa dokumen sah,” kata Hatta.
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas:
4.233.186 batang rokok tanpa pita cukai,
15 kilogram tembakau iris ilegal,
1.982,80 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin resmi.
Dominasi rokok ilegal dalam temuan tersebut memperlihatkan bahwa sektor hasil tembakau masih menjadi jalur utama kebocoran cukai negara, sekaligus ladang empuk bagi pelaku ekonomi bawah tanah.
Seluruh barang sitaan berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai PMK Nomor 92 Tahun 2025, lalu ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMMN) berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2025 sebelum akhirnya dimusnahkan atas persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Secara hukum, pelanggaran ini masuk kategori tindak pidana cukai berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pelaku terancam hukuman:
Penjara minimal 1 tahun, Maksimal 5 tahun dan Denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bea Cukai menegaskan, peredaran BKC ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan fiskal yang menggerus keuangan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Sinergi lintas institusi Bea Cukai, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan—diperkuat untuk menutup ruang gerak pelaku.
Di tengah tekanan ekonomi dan tingginya konsumsi produk murah, peredaran rokok ilegal tetap menjadi tantangan struktural. Karena itu, pemerintah mendorong keterlibatan publik untuk melaporkan distribusi barang ilegal melalui kanal pengaduan resmi.
Pemusnahan besar-besaran ini menjadi pesan tegas. Pasuruan bukan ruang aman bagi perdagangan gelap. Negara hadir, mengawasi, dan menindak tanpa kompromi. (kin/Ach)
Pasuruan, Swaralin.id – Sebanyak 1.634 jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Pasuruan resmi diberangkatkan ke…
Pasuruan, Swaralin.id - Memperingati Hari Kartini 21 April 2026, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI)…
Pasuruan Kota, Swaralin.id – Dalam rangka memperingati Hari Kemala Bhayangkari ke-46, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan…
Pasuruan, Swaralin.id - Rencana pembangunan kawasan real estate di lereng Gunung Arjuno–Welirang resmi memasuki titik…
Pasuruan, Swaralin.id - Kasus dugaan korupsi dana bantuan politik (banpol) di tubuh PDIP Kabupaten Pasuruan…
Pasuruan, Swaralin.id - Satgas Pangan Kabupaten Pasuruan melakukan langkah cepat untuk menstabilkan harga minyak goreng…