Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

CV. JAYA CORPORA MELAKUKAN PENAMBANGAN DILUAR IUP, POLDA JATIM JANGAN DIAM SAJA

101
×

CV. JAYA CORPORA MELAKUKAN PENAMBANGAN DILUAR IUP, POLDA JATIM JANGAN DIAM SAJA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasuruan | Swaralin.id – Kegiatan pertambangan CV. Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mendapatkan sorotan dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ).

Seluas 1.75 Ha. kegiatan pertambangan yg dilakukan oleh CV. Jaya Corpora di luar IUP (ijin usaha penambangan) Sedangkan lahan yang sudah .ditambang sudah 12,72 Ha dari IUP 12 Ha. wilayah penambangan.

Baca Juga :  PENGEDAR SABU DI REMBANG DITANGKAP, SUAMI-ISTRI KERJASAMA EDARKAN NARKOBA "4 GRAM LEBIH DIAMANKAN POLISI"

Ismail Makky menyebut potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal tersebut mencapai puluhan milyar sepanjang 2022 sampai tahun 2024. Sebab itu, ia menegaskan kegiatan PETI di wilayah kontrak karya tersebut perlu ditindak tegas.

Aktifitas perusahaan tambang CV. Jaya Corpora tidak hanya merugikan keuangan negara dan pendapatan pajak pusat maupun daerah tapi juga berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Ada potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah dan merusak hutan bila berada di kawasan hutan serta berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan.

Baca Juga :  Rapat paripurna 2025 Ketua DPRD Samsul Hidayat. Kita Harus Berkualitas dan Fokus Pada Kepentingan Rakyat

” APH khususnya Ditkrimsus Polda Jatim untuk segera melakukan upaya hukum dan penindakkan terhadap pelanggaran ijin tambang yang dilakukan oleh PT, Jaya Corpora, karena jika tidak segera dilakukan penindakkan maka biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara bisa mencapai miiliyaran rupiah dan berpotensi merugikan keuangan negara ” kata Ismail Makky.(Met)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *