Pendidikan

Diduga Pungli Berkedok Sumbangan Resahkan Wali Murid SMPN 1 Rejoso

PASURUAN | SWARALIN.ID – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang berkedok sumbangan di SMP Negeri 1 Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.

Pelaporan ini muncul setelah sejumlah wali murid mengeluhkan kewajiban membayar sumbangan sebesar Rp190.000 yang dinilai memberatkan.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sumbangan tersebut bersifat wajib.

“Kami merasa terbebani dengan adanya sumbangan ini. Jumlahnya tidak sedikit dan terkesan dipaksakan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial mengecam keras dugaan praktik pungli ini.

Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai dengan Permendikbud, sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk sumbangan yang bersifat memaksa atau wajib bayar.

Hal ini dilarang karena sekolah sudah menerima dana BOS untuk pengadaan yang ada di sekolah,” tegasnya.

“Kami akan meminta dinas pendidikan untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut.”

Saat dikonfirmasi pada Senin (17/11/2025) mengenai dugaan pungli ini, pihak sekolah tidak dapat dihubungi secara langsung. Hanya perwakilan yang ditemui dan menyangkal informasi tersebut.

Namun, pada Selasa (18/11/2025), pihak sekolah mengonfirmasi keberadaan iuran tersebut. “Iuran tersebut memang ada dan dikelola oleh Paguyuban, serta digunakan untuk kebutuhan kegiatan seperti kerja kelompok dan lainnya jika diperlukan,” jelas perwakilan sekolah.

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 1 secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk iuran.

Aturan ini menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.(Met)

Hasan

Share
Published by
Hasan
Tags: Headline

Recent Posts

Di Tengah Mahalnya Sayuran, Sat Polair Pasuruan Jadi Penolong Warga Lewat Panen Sendiri

Pasuruan, Swaralin.id -  Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Pasuruan Kota membagikan sayur-mayur hasil panen…

3 hari ago

Di Hari Juang TNI AD Kodim 0819/ Pasuruan Bersinergi Bersama Tenaga Medis, Operasi Katarak Massal di Pasuruan Diserbu Ratusan Pasien

Pasuruan, Swaralin.id - Gelombang kepedulian sosial kembali mengalir dari tubuh TNI AD. Dalam rangka Hari…

3 hari ago

Musholla Nyaris Roboh di Kejayan kini Disulap Layak oleh Polres Pasuruan dan Komunitas Punisher

Pasuruan, Swaralin.id  - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menunjukkan komitmen nyata dalam penguatan pelayanan publik melalui…

3 hari ago

Petugas Damkar Pasuruan Evakuasi Drone yang Tersangkut di Tower Air Bersejarah 20 Meter

Kota Pasuruan, Swaralin.id  - Sebuah drone milik warga Pasuruan yang tengah digunakan untuk mengambil gambar…

3 hari ago

Alumni SMANBA Ancam Gelar Aksi Demo Usai Permintaan Audiensi Soal Pengalihan Aset Tak Digubris Disdik Jatim

Surabaya, Swaralin.id - Ketidakpuasan memuncak di kalangan alumni SMAN Bangil (SMANBA) setelah permohonan audiensi mereka…

3 hari ago

Pemkot Pasuruan dan GSN Salurkan 100 Becak Listrik dari Presiden untuk Tukang Becak Lansia

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID - Pemerintah Kota Pasuruan bersama Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) secara resmi…

4 hari ago