Uncategorized

DUGAAN PRAKTEK MAFIA TANAH DALAM PROGRAM PTSL, FORMAT AKAN LAKUKAN PELAPORAN

PASURUAN | SWARALIN.ID – Sejumlah aktifitas penggiat anti korupsi dan awak media online yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) mendatangi kantor BPN/ATR Kab. Pasuruan untuk mempertanyakan ada dugaan mafia tanah dalam proyek PTSL Desa Pakijangan, Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan Tahun 2022, Selasa 22 April 2025.

dihimpun dari data yang direalise Format mengatakan bahwa pada tahun 2022 desa Pakijangan, Wonorejo Kab. Pasuruan mendapatkan 120 kuota untuk program PTS, dengan rincian 80 pemohon yang berstatus lahan pertanian yang diakui milik H. Bahrul Ulum, yang kemudian menjadi tanah kavling, sedangkan 40 pemohon PTSL berasal dari tanah dan lahan milik masyarakat desa pakijangan,

Menurut keterangan Kepala Desa Pakijangan Herdi mengatakan ” bahwa semua persyaratan serta kelenhkapan dokumen, panitia dipandu dan diarahkan oleh petugas BPN/ATR , terutama dokumen riwayat tanah dengan cukup menggunakan Akte Jual Beli (AJB) dari desa sertifikat bisa dinproses ” ujarnya

Kepala Kantor Wilayah Kab Pasuruan BPN/ATR Herman dalam penjelasan mengatakan ” program PTSL adalah program strategi nasional untuk sertifikasi kemilikan tanah untuk semua bidang dengan mempermudah dan menyederhanakan persyaratan, setelah dokumen persyaratan lengkap baru kita proses sertifikat tanah tersebut, berdasarkan informasi data yang ada di BPN/ATR bahwa 80 sertifikat tersebut adalah sertifikat lahan pertanian yang tidak bisa di gunakan untuk mendirikan bangunan, jika masyarakat ingin mendirikan bangunan atau alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian silakan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah melalui DPMPTSP sesuai dengan ketentuan hukum.yang berlaku ” ujarnya

Ditambahkan pula bahwa program PTSL yang statusnya tanah kavling atau lahan pertanian mulai tahun 2024 sudah kita hentikan atau kita tolak karena pada prakteknya dimanfaatkan oleh oknum pengembang ” pengembangan yang diuntungkan masyarakat yang dirugikan karena pembeli tanah kavling tidak bisa serta merta bisa mendirikan bangunan dan BPN/ATR tentu tidak akan dapat juga merubah status tanah S tersebut” imbuhnya

Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan FORMAT mengatakan bahwa ” praktek tanah kavling yang kemudian diajukan melalui sertifikasi kepemilikan melalui PTSL adalah perbuatan melawan hukum dan identik dengan mafia tanah, tentu mengujinya melalui pengadilan, banyak Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berubah menjadi lahan kavling atau perumahan, praktek demikian dapat dikenai pidana penjara dan denda. Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. ” ujarnya.(Met)

Hasan

Share
Published by
Hasan
Tags: Headline

Recent Posts

Satlantas Pasuruan Luncurkan WAKJOLMAS, Gandeng Ojol Percepat Respon Kecelakaan dan Kemacetan

Pasuruan, Swaralin.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan meluncurkan inovasi bertajuk WAKJOLMAS (Warung Ojol…

5 jam ago

Polsanak Menyapa. Begini Cara Polisi Mendekatkan Keselamatan kepada Generasi Sejak Usia Dini

Pasuruan, Swaralin.id - Mapolres Pasuruan tak hanya menjadi pusat pelayanan dan penegakan hukum. Sejak pukul…

24 jam ago

Program SATU Evaluasi Kelaikan Ambulans Puskesmas di Pasuruan “Polisi Cek Armada se-Pasuran”

Pasuruan, Swaralin.id - Ambulans di jalan raya seharusnya menjadi penanda darurat yang tidak terbantahkan. Sirene…

1 hari ago

TMMD 127 Dimulai di Gondangwetan: Negara Menguji Janji Pembangunan dari Desa

Pasuruan, Swaralin.id -  Perlahan dan tak seperti biasanya kali ini dipenuhi barisan manusia. Tepat pukul…

1 hari ago

Mudik Belum Mulai, Polisi Sudah “Menyaring” Bus: Terminal Pandaan Disisir Keta

Pasuruan, Swaralin.id - Musim mudik belum tiba, tetapi sirene kewaspadaan sudah lebih dulu digeber oleh…

2 hari ago

Perjudian Terbuka di Wilayah Polsek Sedati: Warga Soroti Pengawasan Kapolda Jatim hingga “Instruksi Kapolri”

Sidoarjo, Swaralin.id - Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian kembali diuji…

3 hari ago