Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Format ; Dugaan Adanya Transaksi Mencurigakan 500 Juta di BPR Kota Pasuruan Adalah Kejahatan Perbankan 

281
×

Format ; Dugaan Adanya Transaksi Mencurigakan 500 Juta di BPR Kota Pasuruan Adalah Kejahatan Perbankan 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasuruan | Swaralin.id – Kasus ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan atas nama Joko Susilo salah satunya berupa pengajuan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Pasuruan atas nama Joko Susilo, warga Jawa Tengah mendapatkan sorotan tajam dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) , Selasa 4 Februari 2024.

Dalam audiensi tersebut Ismail Makky ketua FORMAT mengatakan bahwa dalam neraca Keuangan Kota Pasuruan tahun 2023 tertulis hasil pengelolaan asset daerah yang dipisahkan sebesar 6,3 Milliar, tidak secara detail data tersebut bisa dijelaskan ke publik, sekalipun BPR devidennya tercatat 800 juta setiap tahun sejak tahun 2021 sampai 2023, apakah pendapatan tersebut juga masuk setoran deviden atau tidak, sedangkan dugaan adanya transaksi mencurigakan sejumlah 500 juta di BPR Kota Pasuruan atas nama Joko Susilo warga jawa tengah mempunyai pengaruh signifikan terhadap alur kas keuangan BPR ” ujarnya.

Example 300x600

Kasus dugaan transaksi mencurigakan tersebut adalah sebuah kejahatan perbankan dan juga berpotensi adanya kejahatan atau perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, bagaimanapun modal usaha BPR Kota Pasuruan melalui APBD sebesar 7 Milliar lebih itu tidak menutup kemungkinan pengelolaan BPR tersebut amburadul karena lemahnya pengawas serta juga diduga adanya oknum pejabat maupun mantan penjabat menikmati fasilitas kredit BPR ” tambahnya

Baca Juga :  Per erat Sinergitas, Kapolres Pasuruan Buka bersama dan Berikan Bingkisan Kepada Wartawan Jelang Lebaran
Baca Juga :  Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Hingga 39 persen

Kepala Inspektorat Kota Pasuruan Bu. Ema mengatakan berdasarkan regulasi yang yang ada BPR atau BUMD bukan obyek pemeriksaan Inspektorat, namun melalui surat edaran dan penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 disampaikan bahwa BUMD dan BPR adalah obyek pengawasan Inspektorat yang diberlakukan pada tahun 2025 kami tinggal menunggu koordinasi dan Juktis saja ” ujarnya.(Met)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *