Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Blog

Gencar Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Pasuruan Kembali Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

53
×

Gencar Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Pasuruan Kembali Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN | SWARALIN – Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 1 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam sebuah rumah, Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (04/07/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial KS(45) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Example 300x600

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Kamis (04/07/2024) pukul 12.00 WIB, Anggota Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu-Sabu.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pucangsari, Lokasi Langsung Dimusnahkan

“Dari hasil pemeriksaan, KS(45) mengakui bahwa mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari pelaku lainnya yakni SL(DPO) untuk di jual, dan KS(45) mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut,” terang Kasat.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gelar Apel Pasukan Pengamanan Malam Takbir Idul Adha 1446 H "Wakapolres minta tetap humanis saat jalankan kegiatan di lapangan"

Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku yakni,

— 21 (dua puluh satu) kantong plastik klip kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 5,04 (lima koma nol empat) gram.

Baca Juga :  Wakapolres Pasuruan Hadiri Pelantikan IPSI dan Deklarasi Satgas Sentot Prawirodirdjo : Harapan kedepan, jangan ada anggota perguruan yang terlibat tindakan melawan hukum atau mudah terprovokasi oleh pihak luar

— Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

— 1 (satu) buah bungkus snack bayi ditemukan pada pelaku KS(45).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus. (Arie) 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *