Pasuruan, Swaralind.id – Satlantas Polres Pasuruan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini merupakan bentuk pelayanan publik yang mendekatkan akses kepada warga tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Satlantas.
Layanan SIM Keliling adalah fasilitas perpanjangan SIM secara mobile yang diberikan oleh Satlantas Polres Pasuruan. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan SIM baru.
Layanan ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya yang masa berlaku SIM-nya akan habis dan ingin melakukan perpanjangan dengan mudah.
Berikut adalah jadwal layanan SIM Keliling selama bulan Juni 2025:
Senin
📍 Lokasi: Depan Polsek Winongan, Kecamatan Winongan
⏰ Waktu: 09.00 – 12.00 WIB
Selasa
📍 Lokasi: Depan Polsek Wonorejo, Kecamatan Wonorejo
⏰ Waktu: 09.00 – 12.00 WIB
Rabu
📍 Lokasi: Kantor Lama Kecamatan Sukorejo
⏰ Waktu: 09.00 – 12.00 WIB
Kamis
📍 Lokasi: Depan Pos Lantas Gempol, Kecamatan Gempol
⏰ Waktu: 09.00 – 12.00 WIB
📌 Catatan: Layanan tidak beroperasi saat hari libur nasional dan cuti bersama.
Layanan digelar di lokasi-lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh warga di sejumlah kecamatan, seperti Winongan, Wonorejo, Sukorejo, dan Gempol.
Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca, menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan akses ke kantor Satpas Polres.
“Dengan adanya SIM Keliling, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus SIM tanpa harus pergi jauh. Kami siap melayani masyarakat dengan cepat dan efisien,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan mempersiapkan dokumen sebagai berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama
Persyaratan tambahan sesuai ketentuan
Dianjurkan untuk datang lebih awal ke lokasi pelayanan guna menghindari antrean panjang, mengingat waktu operasional yang terbatas. (bra/kin/ach)