Berita

Jelang HANI 2025. Satreskoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Saat Tertidur Di Gempol. “Barang Bukti 1,188 Gram Sabu Diamankan dari Dalam Rumah”

PASURUAN, SWARALIN.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor Pasuruan, khususnya menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang tengah tertidur pulas di rumahnya di wilayah Gempol.

Pelaku berinisial PAR, pria dewasa yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, ditangkap aparat pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang selama ini dicurigai sebagai lokasi peredaran narkoba.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Satresnarkoba, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka sedang tertidur lelap di dalam rumah. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar.

Dari lokasi, polisi menyita 16 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bersih 1,188 gram. Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan elektrik warna silver, satu bendel plastik klip kosong, serta satu unit ponsel OPPO warna ungu yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Ia memperoleh keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram, dan sebagai imbalan, ia bisa menggunakan sabu tersebut secara cuma-cuma.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengapresiasi keberhasilan jajarannya dan menegaskan komitmen penuh dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

> “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami serius mendukung program Indonesia Bersinar. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKBP Jazuli.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati. (bra/kin/ach) 

Admin

Recent Posts

Perusahaan dan Kepedulian Sosial. PT Tirta Fresindo Jaya Santuni 60 Anak Yatim di Kejayan

Pasuruan, Swaralin.id - Senja Ramadan turun perlahan di kawasan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya Plant…

1 minggu ago

Sinergi Banom NU dan Forkopimcam Kejayan. Tebar 2.500 Takjil Untuk Pengendara Jalan Raya

Pasuruan, Swaralin.id - Senja belum sepenuhnya turun ketika halaman Kantor Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. mulai…

2 minggu ago

DPRD Pasuruan Serahkan 1.838 Pokir untuk RKPD 2027, Klaim Wakili Aspirasi Masyarakat

Pasuruan, Swaralin.id - Ribuan usulan pembangunan dari masyarakat resmi diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

2 minggu ago

Air Mata Jatuh di Rumah Kader. Kunjungan Mas Zaini Sentuh Keluarga Pengurus Partai di Pasuruan

pasuruan, Swaralin.id -  Pintu rumah sederhana di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, terbuka perlahan.…

2 minggu ago

TMMD ke-127 di Pasuruan Resmi Ditutup. “Pangdam V/Brawijaya Gotong Royong Jadi Kekuatan Bangun Desa”

Pasuruan, Swaralin.id  -  Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun Anggaran 2026 Resmi di…

2 minggu ago

Gus Ipul Bagi 1.500 Paket Sembako di Pasuruan, Singgung Sekolah Rakyat hingga Program Pemberdayaan

Pasuruan, Swaralin.id -  Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengunjungi Kota Pasuruan, Jawa Timur,…

3 minggu ago