Berita

Jelang HANI 2025. Satreskoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Saat Tertidur Di Gempol. “Barang Bukti 1,188 Gram Sabu Diamankan dari Dalam Rumah”

PASURUAN, SWARALIN.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor Pasuruan, khususnya menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang tengah tertidur pulas di rumahnya di wilayah Gempol.

Pelaku berinisial PAR, pria dewasa yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, ditangkap aparat pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang selama ini dicurigai sebagai lokasi peredaran narkoba.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Satresnarkoba, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka sedang tertidur lelap di dalam rumah. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar.

Dari lokasi, polisi menyita 16 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bersih 1,188 gram. Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan elektrik warna silver, satu bendel plastik klip kosong, serta satu unit ponsel OPPO warna ungu yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Ia memperoleh keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram, dan sebagai imbalan, ia bisa menggunakan sabu tersebut secara cuma-cuma.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengapresiasi keberhasilan jajarannya dan menegaskan komitmen penuh dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

> “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami serius mendukung program Indonesia Bersinar. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKBP Jazuli.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati. (bra/kin/ach) 

Admin

Recent Posts

Polres Pasuruan Kota Gelar Rakor, Utamakan Dialog dan Data untuk Antisipasi Aksi Damai di Nguling

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Menyikapi rencana aksi damai masyarakat terkait pembangunan instalasi militer TNI…

48 menit ago

Di Tengah Mahalnya Sayuran, Sat Polair Pasuruan Jadi Penolong Warga Lewat Panen Sendiri

Pasuruan, Swaralin.id -  Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Pasuruan Kota membagikan sayur-mayur hasil panen…

3 hari ago

Di Hari Juang TNI AD Kodim 0819/ Pasuruan Bersinergi Bersama Tenaga Medis, Operasi Katarak Massal di Pasuruan Diserbu Ratusan Pasien

Pasuruan, Swaralin.id - Gelombang kepedulian sosial kembali mengalir dari tubuh TNI AD. Dalam rangka Hari…

3 hari ago

Musholla Nyaris Roboh di Kejayan kini Disulap Layak oleh Polres Pasuruan dan Komunitas Punisher

Pasuruan, Swaralin.id  - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menunjukkan komitmen nyata dalam penguatan pelayanan publik melalui…

3 hari ago

Petugas Damkar Pasuruan Evakuasi Drone yang Tersangkut di Tower Air Bersejarah 20 Meter

Kota Pasuruan, Swaralin.id  - Sebuah drone milik warga Pasuruan yang tengah digunakan untuk mengambil gambar…

4 hari ago

Alumni SMANBA Ancam Gelar Aksi Demo Usai Permintaan Audiensi Soal Pengalihan Aset Tak Digubris Disdik Jatim

Surabaya, Swaralin.id - Ketidakpuasan memuncak di kalangan alumni SMAN Bangil (SMANBA) setelah permohonan audiensi mereka…

4 hari ago