Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
TNI & POLRI

Kasus Pengeroyokan di Ketangirejo Kejayan Naik ke Tahap Penyidikan

70
×

Kasus Pengeroyokan di Ketangirejo Kejayan Naik ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN | KABARPRESISI – Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 21 Desember 2024 di Dusun Jopati, Desa Ketangirejo, Kecamatan Kejayan, kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, SH, di kantornya pada Jumat, 25 April 2025.

“Untuk posisi kasus sekarang sudah naik sidik,” ujar IPTU Joko Suseno. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Narkoba Wonosunyo, Bekukan Aset Rp3 Miliar Hasil TPPU Disina Untuk Negara

Lebih lanjut, IPTU Joko menjelaskan bahwa penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap lima orang lainnya yang berstatus sebagai terduga maupun saksi pada pekan depan. “Selanjutnya, untuk penyidik akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap lima orang terduga atau saksi minggu depan,” katanya.

Baca Juga :  Dari Balik Jeruji Besi, Warga Binaan Rutan Bangil Rayakan Maulid Nabi 1447 H dengan Doa dan Kebersamaan

Setelah pemeriksaan tersebut, Polres Pasuruan berencana menggelar gelar perkara. “Untuk estimasi, setelah memeriksa lima orang terduga atau saksi, akan kita lakukan gelar perkara,” ucapnya.

Gelar perkara ini bertujuan untuk menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang sempat menggegerkan warga Jopati tersebut. IPTU Joko juga memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. “Untuk SP2HP sudah kami kirimkan rutin setiap bulannya,” tutupnya.

Baca Juga :  Kompak Dan Sinergi. Satlantas Polres Pasuruan Dan Ojol Tebar Keperdulian Lewat Donor Darah Di Kantor PMI

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.(San)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *