Berita

Keliling Kota Hindari Polisi, Penipu Minyak Goreng Rp142 Juta Akhirnya Keok di Madura

PASURUAN, SWARALIN.ID – Buron licin yang dijuluki “Ratu Tipu” akhirnya tak berkutik. DRA. Anna Fardiana (40), Warga Jl. Trunojoyo no. 2 Rt 004 Rw 010 Kel/ Desa Banyuajuh Kec. Kamal Kab. Bangkalan. penipu minyak goreng Dengan Nominal Rp142,5 juta yang selama ini wara-wiri di media sosial seolah tak tersentuh hukum, di balik persembunyiannya akhirnya pelaku dibekuk Unit II Tipidek Satreskrim Polres Pasuruan di kampung halamannya, Madura.

Hampir setahun ia bermain kucing-kucingan dengan polisi. Bergerak dari satu kota ke kota lain—mulai Batu, Yogyakarta, hingga kembali ke Bangkalan—Anna lihai menghapus jejak dan mengelabui publik lewat unggahan “late post” di akun pribadinya. Namun, langkahnya terhenti pada Rabu malam (6/8/2025), saat pulang diam-diam ke rumah.

Kronologi Kasus berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/232/IX/2022/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 9 September 2022. Dalam laporan itu, Anna menawarkan minyak goreng kepada pelapor. Pelapor yang percaya kemudian mentransfer uang sebesar Rp142,5 juta. Namun, minyak goreng yang dijanjikan tak pernah dikirim, dan uang pun tidak dikembalikan.

Modus Operandi pelaku cukup licin. Ia memanfaatkan media sosial untuk menciptakan kesan bahwa dirinya masih bebas dan aktif. Unggahan di akun pribadinya kebanyakan adalah “late post” atau rekaman lama yang diunggah secara acak. Menurut IPDA Eko Hadi, Anna juga memblokir akun warganet yang terlalu banyak bertanya soal keberadaannya.

“Pelaku ini sering berpindah-pindah dari Batu, Yogyakarta, hingga berbagai kota lain. Pergerakannya sulit dipantau, dan ia pandai mengelabui publik lewat media sosial,” ungkap Eko.

Keberadaan Anna di media sosial saat berstatus buronan sempat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Namun, Polres Pasuruan menegaskan bahwa pengejaran terus dilakukan. “Penangkapan ini hasil kerja keras tim yang memantau pergerakannya dan menyusun strategi secara hati-hati,” tegas Eko.

Pasal yang Dikenakan terhadap Anna Fardiana adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kini, ia mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bisnis tanpa bukti jelas, dan selalu memverifikasi informasi di media sosial sebelum melakukan transaksi. (kin/ach)

Admin

Recent Posts

Becak Listrik Prabowo untuk Lansia. Jalan Baru Bertahan di Tengah Transportasi Modern

Pasuruan, Swaralin.id -  Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto mulai merealisasikan program bantuan becak listrik…

27 menit ago

Dinilai Unggul dan Humanis. Satlantas Polres Pasuruan Sabet Dua Penghargaan Ditlantas Polda Jatim di bidang “Teguran Presisi dan Pengisian Aplikasi E-Turjawali”

Pasuruan, Swaralin.id - Dedikasi dan loyalitas dalam melayani masyarakat mengantarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres…

4 jam ago

Berkostum Badut, Pria di Pasuruan Gagal Curi Motor dan Jadi Sasaran Amuk Warga

Pasuruan, Swaralin.id - Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria berkostum badut di Kabupaten…

5 jam ago

Ditemukan Telungkup di Parit Pinggir Jalan. Mahasiswi Asal Probolinggo Meninggal Misterius

Pasuruan, Swaralin.id -  Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. diguncang penemuan jasad seorang perempuan…

5 jam ago

Do’a Dipimpin Kapolres Warnai Unjuk Rasa Damai Petani Sumber Anyar

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID - Aksi penyampaian aspirasi oleh petani di Desa Sumber Anyar, Kecamatan…

23 jam ago

Polres Pasuruan Kota Gelar Rakor, Utamakan Dialog dan Data untuk Antisipasi Aksi Damai di Nguling

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Menyikapi rencana aksi damai masyarakat terkait pembangunan instalasi militer TNI…

1 hari ago