Berita

Keliling Kota Hindari Polisi, Penipu Minyak Goreng Rp142 Juta Akhirnya Keok di Madura

PASURUAN, SWARALIN.ID – Buron licin yang dijuluki “Ratu Tipu” akhirnya tak berkutik. DRA. Anna Fardiana (40), Warga Jl. Trunojoyo no. 2 Rt 004 Rw 010 Kel/ Desa Banyuajuh Kec. Kamal Kab. Bangkalan. penipu minyak goreng Dengan Nominal Rp142,5 juta yang selama ini wara-wiri di media sosial seolah tak tersentuh hukum, di balik persembunyiannya akhirnya pelaku dibekuk Unit II Tipidek Satreskrim Polres Pasuruan di kampung halamannya, Madura.

Hampir setahun ia bermain kucing-kucingan dengan polisi. Bergerak dari satu kota ke kota lain—mulai Batu, Yogyakarta, hingga kembali ke Bangkalan—Anna lihai menghapus jejak dan mengelabui publik lewat unggahan “late post” di akun pribadinya. Namun, langkahnya terhenti pada Rabu malam (6/8/2025), saat pulang diam-diam ke rumah.

Kronologi Kasus berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/232/IX/2022/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 9 September 2022. Dalam laporan itu, Anna menawarkan minyak goreng kepada pelapor. Pelapor yang percaya kemudian mentransfer uang sebesar Rp142,5 juta. Namun, minyak goreng yang dijanjikan tak pernah dikirim, dan uang pun tidak dikembalikan.

Modus Operandi pelaku cukup licin. Ia memanfaatkan media sosial untuk menciptakan kesan bahwa dirinya masih bebas dan aktif. Unggahan di akun pribadinya kebanyakan adalah “late post” atau rekaman lama yang diunggah secara acak. Menurut IPDA Eko Hadi, Anna juga memblokir akun warganet yang terlalu banyak bertanya soal keberadaannya.

“Pelaku ini sering berpindah-pindah dari Batu, Yogyakarta, hingga berbagai kota lain. Pergerakannya sulit dipantau, dan ia pandai mengelabui publik lewat media sosial,” ungkap Eko.

Keberadaan Anna di media sosial saat berstatus buronan sempat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Namun, Polres Pasuruan menegaskan bahwa pengejaran terus dilakukan. “Penangkapan ini hasil kerja keras tim yang memantau pergerakannya dan menyusun strategi secara hati-hati,” tegas Eko.

Pasal yang Dikenakan terhadap Anna Fardiana adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kini, ia mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bisnis tanpa bukti jelas, dan selalu memverifikasi informasi di media sosial sebelum melakukan transaksi. (kin/ach)

Admin

Recent Posts

Resimen Parakrama Pradana Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Griya Balita SYD, Peluk Hangat Balita Terlantar “POLRI Hadir Dengan Hati”

Sidoarjo, Swaralin.id - Kepedulian kepada sesama tidak selalu diwujudkan melalui penegakan hukum. Di tengah rutinitas…

4 hari ago

COD HP Berujung Berdarah: Pemuda Pasuruan Dibegal dan Dibacok di Tengah Hutan Polisi Buru Tiga Pelaku

Pasuruan,  Swaralin.id  - Modus kejahatan berkedok transaksi cash on delivery (COD) kembali memakan korban di…

4 hari ago

Bangil Diuji Toleransi, Brigade Gusdur Bongkar Dugaan Akar Penolakan Tempat Ibadah

Pasuruan, Swaralin.id -  Polemik penggunaan sebuah bangunan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Lingkungan Sukalipuro,…

5 hari ago

RSUD Bangil Raih Pengakuan Dunia, WSO Anugerahkan Penghargaan Internasional untuk Layanan Stroke

Pasuruan, Swaralin.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil kembali mengharumkan nama Kabupaten Pasuruan di…

6 hari ago

DBHCHT Pasuruan Anjlok Lebih dari 50 Persen: DPRD–Pemkab–Bea Cukai Perkuat Perang Melawan Peredaran Rokok Ilegal

Pasuruan, Swaralin.id - Kabupaten Pasuruan kembali dihadapkan pada ironi besar. Di satu sisi, daerah ini…

6 hari ago

Wakil Ketua I DPRD Pasuruan Muhammad Zaini Soroti Krisis Fasilitas Sekolah di Tengah Efisiensi Anggaran

Pasuruan, Swaralin.id -  Masa Reses III DPRD Kabupaten Pasuruan tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Forum…

6 hari ago