Berita

Keliling Kota Hindari Polisi, Penipu Minyak Goreng Rp142 Juta Akhirnya Keok di Madura

PASURUAN, SWARALIN.ID – Buron licin yang dijuluki “Ratu Tipu” akhirnya tak berkutik. DRA. Anna Fardiana (40), Warga Jl. Trunojoyo no. 2 Rt 004 Rw 010 Kel/ Desa Banyuajuh Kec. Kamal Kab. Bangkalan. penipu minyak goreng Dengan Nominal Rp142,5 juta yang selama ini wara-wiri di media sosial seolah tak tersentuh hukum, di balik persembunyiannya akhirnya pelaku dibekuk Unit II Tipidek Satreskrim Polres Pasuruan di kampung halamannya, Madura.

Hampir setahun ia bermain kucing-kucingan dengan polisi. Bergerak dari satu kota ke kota lain—mulai Batu, Yogyakarta, hingga kembali ke Bangkalan—Anna lihai menghapus jejak dan mengelabui publik lewat unggahan “late post” di akun pribadinya. Namun, langkahnya terhenti pada Rabu malam (6/8/2025), saat pulang diam-diam ke rumah.

Kronologi Kasus berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/232/IX/2022/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 9 September 2022. Dalam laporan itu, Anna menawarkan minyak goreng kepada pelapor. Pelapor yang percaya kemudian mentransfer uang sebesar Rp142,5 juta. Namun, minyak goreng yang dijanjikan tak pernah dikirim, dan uang pun tidak dikembalikan.

Modus Operandi pelaku cukup licin. Ia memanfaatkan media sosial untuk menciptakan kesan bahwa dirinya masih bebas dan aktif. Unggahan di akun pribadinya kebanyakan adalah “late post” atau rekaman lama yang diunggah secara acak. Menurut IPDA Eko Hadi, Anna juga memblokir akun warganet yang terlalu banyak bertanya soal keberadaannya.

“Pelaku ini sering berpindah-pindah dari Batu, Yogyakarta, hingga berbagai kota lain. Pergerakannya sulit dipantau, dan ia pandai mengelabui publik lewat media sosial,” ungkap Eko.

Keberadaan Anna di media sosial saat berstatus buronan sempat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Namun, Polres Pasuruan menegaskan bahwa pengejaran terus dilakukan. “Penangkapan ini hasil kerja keras tim yang memantau pergerakannya dan menyusun strategi secara hati-hati,” tegas Eko.

Pasal yang Dikenakan terhadap Anna Fardiana adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kini, ia mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bisnis tanpa bukti jelas, dan selalu memverifikasi informasi di media sosial sebelum melakukan transaksi. (kin/ach)

Admin

Recent Posts

Bukan Sekadar Seremonial, Bupati Pasuruan Tuntut Kinerja Nyata di Hari Jadi ke-1097

PASURUAN, Swaralin.id – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan…

1 hari ago

Polemik Desa Gambiran Pasuruan Memanas, Warga Tagih Ketegasan Kades soal Dominasi Perangkat

PASURUAN, Swaralin.id – Polemik tata kelola Pemerintahan Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, semakin mengemuka.…

1 hari ago

HUT Kabupaten Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Buka Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

Pasuruan, Swaralin.id - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 tahun 2026 tak hanya berlangsung dalam…

2 hari ago

Pengawasan MBG Diperkuat, Ketua YKB Pasuruan Kota Silaturahmi dengan PIC dan Kader Penerima Manfaat SPPG

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Guna memperkuat sinergi dan pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis…

3 hari ago

Pastikan Harga dan Pasokan Beras Tetap Stabil, Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Turun ke Pasar

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota bersama Dinas Pertanian dan Disperindag…

1 minggu ago

Polres Pasuruan Kota Luncurkan Aplikasi URC Jogo Paskot, Layanan Darurat Kini di Ujung Jari

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Inovasi digital kembali hadir di tengah masyarakat. Polres Pasuruan Kota…

2 minggu ago