Politik

Ketua GM-FKPPI Pasuruan Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian Soal Soeharto

Pasuruan, Swaralin.id — Ketua DPC Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (GM-FKPPI) Pasuruan Raya, Ayik Suhaya, melaporkan politisi senior PDIP sekaligus anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning, ke Polres Pasuruan. Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang disampaikan melalui media online.

Laporan dibuat setelah Ribka menyatakan bahwa Soeharto “tidak layak menjadi Pahlawan Nasional” dan menuduh bahwa Soeharto “telah membunuh jutaan rakyat Indonesia.”

Ayik menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum, berpotensi memicu kegaduhan, serta dapat menyesatkan publik. Ia menilai ucapan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024.

Pelapor: Ayik Suhaya, Ketua DPC GM-FKPPI Pasuruan Raya, warga Pasuruan sekaligus sarjana hukum. Dan Terlapor: Ribka Tjiptaning, tokoh senior PDIP dan anggota DPR RI.

Laporan resmi disampaikan pada Jumat, 14 November 2025, sejak pukul 09.00 WIB di SPKT Polres Pasuruan. Sementara ucapan Ribka yang dipersoalkan beredar pada 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Pernyataan Ribka beredar di berbagai kanal media online nasional. Sementara laporan polisi dibuat di Polres Pasuruan.

 

Ayik menyebut pernyataan Ribka :

Mengandung unsur penghinaan terhadap tokoh sejarah, Dapat menimbulkan ujar kebencian,

Berpotensi memecah persatuan nasional, Tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.

“Ucapan seperti itu sangat berbahaya dan bisa menyesatkan masyarakat. Kami meminta penegakan hukum agar tidak ada lagi narasi yang memecah belah bangsa,” ujar Ayik.

Ia juga mengatakan seorang anggota DPR RI seharusnya memberikan keteladanan, bukan melemparkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana kebangsaan.

Pelaporan dilakukan melalui pembuatan Laporan Pengaduan bernomor LPM/457/XI/2025/SPKT POLRES PASURUAN. Ayik menyerahkan bukti digital, kronologi, serta ketentuan hukum yang dianggap dilanggar.

Ayik meminta Kapolres Pasuruan hingga Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut dan menegakkan hukum secara adil.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi pernyataan yang dapat memecah belah, serta tetap kritis terhadap informasi yang beredar di ruang digital. (Ach)

Admin

Recent Posts

Perusahaan dan Kepedulian Sosial. PT Tirta Fresindo Jaya Santuni 60 Anak Yatim di Kejayan

Pasuruan, Swaralin.id - Senja Ramadan turun perlahan di kawasan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya Plant…

2 minggu ago

Sinergi Banom NU dan Forkopimcam Kejayan. Tebar 2.500 Takjil Untuk Pengendara Jalan Raya

Pasuruan, Swaralin.id - Senja belum sepenuhnya turun ketika halaman Kantor Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. mulai…

2 minggu ago

DPRD Pasuruan Serahkan 1.838 Pokir untuk RKPD 2027, Klaim Wakili Aspirasi Masyarakat

Pasuruan, Swaralin.id - Ribuan usulan pembangunan dari masyarakat resmi diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

2 minggu ago

Air Mata Jatuh di Rumah Kader. Kunjungan Mas Zaini Sentuh Keluarga Pengurus Partai di Pasuruan

pasuruan, Swaralin.id -  Pintu rumah sederhana di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, terbuka perlahan.…

2 minggu ago

TMMD ke-127 di Pasuruan Resmi Ditutup. “Pangdam V/Brawijaya Gotong Royong Jadi Kekuatan Bangun Desa”

Pasuruan, Swaralin.id  -  Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun Anggaran 2026 Resmi di…

3 minggu ago

Gus Ipul Bagi 1.500 Paket Sembako di Pasuruan, Singgung Sekolah Rakyat hingga Program Pemberdayaan

Pasuruan, Swaralin.id -  Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengunjungi Kota Pasuruan, Jawa Timur,…

3 minggu ago