Hukum & Kriminal

Komplotan Pencuri Emas di Pasuruan Dibekuk. Sasar Rumah Tetangga Demi Danai Konsumsi Sabu bersama

Pasuruan, Swaralin.id – Kepolisian Sektor Gempol mengungkap komplotan pencurian emas yang menyasar dua rumah warga di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senen. (8/12/2025).

Para pelaku berjumlah tujuh orang dan seluruhnya berdomisili di desa yang sama dengan korban diduga telah beraksi dengan memanfaatkan kondisi rumah sedang kosong untuk membobol masuk dan menggasak perhiasan emas serta uang tunai.

Empat pelaku telah berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Hasil pencurian mereka jual, dan uangnya digunakan untuk membeli sabu serta berpesta miras.

Keempat tersangka yang telah diamankan—berinisial M-M, M-T, Y-S, dan H-S—ditangkap pada Senin siang. Mereka merupakan satu komplotan yang terlibat dalam dua kasus pencurian berbeda. Aksi pertama terjadi pada 23 Juni 2025 di rumah Saifuddin.

Dalam kejadian itu, pelaku menggondol 86,350 gram perhiasan emas serta uang tunai Rp1 juta. Aksi kedua berlangsung pada 28 September 2025 di rumah Sukayati, yang mengalami kerugian 91 gram emas dan uang tunai Rp200 ribu. Kedua korban tinggal satu desa dengan para pelaku.

Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugroho, menyebut aksi pencurian ini terbilang nekat karena para pelaku tanpa ragu membobol rumah tetangga mereka sendiri.

“Para pelaku memantau rumah yang sedang kosong, kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa total ada tujuh orang yang terlibat, empat sudah ditangkap, tiga masih dalam pengejaran.

Dalam komplotan tersebut, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, ada yang mengawasi situasi dari luar, serta ada yang bertugas membuka akses masuk. Setelah perhiasan dan uang tunai berhasil mereka ambil, barang curian kemudian dijual, dan hasilnya dibagi sesuai peran masing-masing.

M-M, yang berperan sebagai eksekutor, diketahui merupakan residivis kasus pencurian ayam. Kepada penyidik, ia mengaku nekat kembali melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan mengonsumsi sabu.

“Rumah tetangga pun dibobol, yang penting ada uang beli sabu,” tuturnya.

Keempat pelaku pencurian emas itu dirilis bersamaan dengan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor. Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3E, 4E, dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (bra/kin) 

Admin

Recent Posts

Perusahaan dan Kepedulian Sosial. PT Tirta Fresindo Jaya Santuni 60 Anak Yatim di Kejayan

Pasuruan, Swaralin.id - Senja Ramadan turun perlahan di kawasan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya Plant…

4 hari ago

Sinergi Banom NU dan Forkopimcam Kejayan. Tebar 2.500 Takjil Untuk Pengendara Jalan Raya

Pasuruan, Swaralin.id - Senja belum sepenuhnya turun ketika halaman Kantor Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. mulai…

5 hari ago

DPRD Pasuruan Serahkan 1.838 Pokir untuk RKPD 2027, Klaim Wakili Aspirasi Masyarakat

Pasuruan, Swaralin.id - Ribuan usulan pembangunan dari masyarakat resmi diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

5 hari ago

Air Mata Jatuh di Rumah Kader. Kunjungan Mas Zaini Sentuh Keluarga Pengurus Partai di Pasuruan

pasuruan, Swaralin.id -  Pintu rumah sederhana di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, terbuka perlahan.…

1 minggu ago

TMMD ke-127 di Pasuruan Resmi Ditutup. “Pangdam V/Brawijaya Gotong Royong Jadi Kekuatan Bangun Desa”

Pasuruan, Swaralin.id  -  Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun Anggaran 2026 Resmi di…

2 minggu ago

Gus Ipul Bagi 1.500 Paket Sembako di Pasuruan, Singgung Sekolah Rakyat hingga Program Pemberdayaan

Pasuruan, Swaralin.id -  Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengunjungi Kota Pasuruan, Jawa Timur,…

2 minggu ago