Pasuruan, Swaralin.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengungkap peredaran sabu di wilayah Prigen setelah menangkap seorang pemuda berinisial AN, 23 tahun, di rumahnya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/255/XI/2025.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 30 poket sabu dengan berat total 2,048 gram, bersama sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp2,1 juta, sekrop dari sedotan, sebuah kotak rokok warna hitam, dan ponsel iPhone ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tersangka AN, pekerja swasta asal Prigen, diduga berperan sebagai pengedar sabu. Kepada petugas, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AF, yang kini berstatus buron (DPO).
Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dari setiap transaksi dan dapat menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Narkoba Iptu Yoyok menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Setelah cukup bukti, anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” Ujar Iptu. Yoyok Kamis (27/11/2025).
Lebih lanjut. Yoyok menjelaskan. Polisi saat ini masih memburu AF sebagai pemasok utama.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Pasuruan,” Tegas Yoyok
AN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya mulai dari minimal 5 tahun penjara, hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati, bergantung pada pembuktian dan peran tersangka dalam jaringan peredaran. (Kin/Ach)
Pasuruan, Swaralin.id - Perkenalan singkat melalui aplikasi kencan berujung di kantor polisi. Seorang pemuda berusia…
Pasuruan, Swaralin.id - Di tengah momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang sarat makna…
Pasuruan, Swaralin.id - Polemik dugaan tidak utuhnya penyerahan dana kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…
Pasuruan, Swaralin.id - Polemik pengelolaan keuangan Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menyeruak ke…
Pasuruan, Swaralin.id – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan…
Pasuruan, Swaralin.id - Upaya membangun masyarakat yang sehat dan produktif tak lagi berhenti pada kampanye hidup…