Berita

Penutupan Paksa Warkop Karaoke Meiko Square Dibantah Pelaku Usaha “Dinilai Sepihak dan Tanpa Dasar Hukum”

Pasuruan, Swaralin.id – Penutupan paksa sejumlah warkop karaoke di kawasan Ruko Meiko Pandaan Square, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, pada Senin malam (1/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB memicu protes keras dari para pelaku usaha dan kuasa hukum mereka. Tindakan aparat dianggap serampangan, tidak transparan, dan menabrak prosedur penegakan hukum.

Penertiban dilakukan tim gabungan Trantib Pandaan, Polres Pasuruan, dan Polsek Pandaan. Aparat mendatangi tiap unit usaha dan langsung memerintahkan penghentian operasional tanpa menunjukkan satu pun dokumen administratif—baik keputusan penutupan, surat peringatan, maupun berita acara pelanggaran—yang menjadi dasar legal tindakan tersebut. Para pemilik usaha hanya diinstruksikan membawa dokumen perizinan ke kantor kecamatan pada hari berikutnya.

Kasi Trantib Pandaan, Didik Febriyanto, menyebut operasi itu mengacu pada surat edaran Camat Pandaan yang berlaku per 1 Desember 2025. Edaran tersebut merujuk laporan Kepala Desa Nogosari tentang dugaan penyalahgunaan izin usaha menjadi tempat karaoke dan aktivitas di luar jam operasional. Namun, pelaksanaan penutupan di lapangan tidak diikuti mekanisme formal sebagaimana dipersyaratkan dalam penegakan hukum administratif.

Perdebatan sempat terjadi antara petugas dan perwakilan Paguyuban Warkop Meiko, Wahyu Nugroho. Ia menilai langkah aparat cacat formil dan substantif karena dilakukan tanpa tahapan pembinaan, pemanggilan resmi, klarifikasi, maupun pemberian hak jawab kepada pemilik usaha.

“Penutupan usaha tidak bisa didasarkan sekadar pada surat edaran atau laporan lisan. Ada prosedur hukum yang harus dihormati,” ujarnya.

Situasi memanas ketika Kabagops Polres Pasuruan, Kompol Tulus Adhi Sanyoto, tiba dan langsung memerintahkan penutupan lanjutan. Kehadirannya dinilai mempertebal tekanan kepada pelaku usaha dan mencerminkan pola penindakan yang dianggap otoriter. “Aparat seharusnya menjaga keamanan, bukan menjadi eksekutor kebijakan administratif,” kata Wahyu.

Kuasa hukum pelaku usaha, Sholihul Haris, menguatkan kritik tersebut. Ia menilai tindakan aparat telah melewati batas kewenangan. Menurutnya, penutupan usaha hanya dapat dijalankan melalui prosedur formal: peringatan tertulis, evaluasi izin, keputusan administratif, dan bila menyangkut sengketa, putusan lembaga peradilan.

“Polisi bukan lembaga eksekutor perizinan. Penutupan tanpa dasar hukum sah bertentangan dengan hukum administrasi dan KUHAP,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahkan Satpol PP sekalipun tidak dapat melakukan penyegelan tanpa surat tugas, keputusan administratif, dan berita acara penyegelan. “Kalau hukum dijalankan berdasarkan tafsir dan tekanan, itu bukan penegakan aturan. Itu intimidasi.”

Selain menggugat dasar penutupan, Wahyu juga mengungkap dugaan pungutan liar yang dilakukan Kepala Desa Nogosari terhadap pelaku usaha Meiko Square. Ia mengklaim memiliki bukti berupa rekaman, percakapan digital, transaksi, dan saksi. Total pungutan disebut mencapai Rp2,5 juta per bulan sejak Desember 2024 hingga Oktober 2025.

“Laporan resmi sudah kami kirim ke Inspektorat dan Bupati. Proses ini akan berlanjut sampai ranah pidana.”

Wahyu juga menolak tuduhan prostitusi dan peredaran narkoba yang selama ini diarahkan ke pelaku usaha Meiko Square. Ia menegaskan, tidak ada satu pun temuan maupun pemeriksaan resmi yang membuktikan tuduhan tersebut.

“Semua izin sah, pajak berjalan, dan tidak ada bukti pelanggaran hukum.”

Ia mempertanyakan selektivitas penindakan. “Mengapa hanya Meiko Square? Tempat hiburan lain yang buka hingga dini hari tak tersentuh. Hukum harus netral.”

Para pelaku usaha meminta penutupan dihentikan sampai ada dasar hukum jelas dan transparan. Sholihul Haris menilai tindakan aparat tergesa-gesa dan tidak memenuhi prinsip pemerintahan yang baik, sehingga berpotensi menabrak kepastian hukum serta merugikan hak konstitusional warga dalam menjalankan usaha.

“Negara harus bekerja berdasarkan prosedur, bukan tekanan. Jika aparat melampaui kewenangannya, itu bukan penegakan hukum, tetapi penyalahgunaan kekuasaan.”

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, belum memberikan tanggapan meski telah dimintai konfirmasi. (Bra/kin/Ach) 

Admin

Recent Posts

Perusahaan dan Kepedulian Sosial. PT Tirta Fresindo Jaya Santuni 60 Anak Yatim di Kejayan

Pasuruan, Swaralin.id - Senja Ramadan turun perlahan di kawasan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya Plant…

4 hari ago

Sinergi Banom NU dan Forkopimcam Kejayan. Tebar 2.500 Takjil Untuk Pengendara Jalan Raya

Pasuruan, Swaralin.id - Senja belum sepenuhnya turun ketika halaman Kantor Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. mulai…

5 hari ago

DPRD Pasuruan Serahkan 1.838 Pokir untuk RKPD 2027, Klaim Wakili Aspirasi Masyarakat

Pasuruan, Swaralin.id - Ribuan usulan pembangunan dari masyarakat resmi diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

5 hari ago

Air Mata Jatuh di Rumah Kader. Kunjungan Mas Zaini Sentuh Keluarga Pengurus Partai di Pasuruan

pasuruan, Swaralin.id -  Pintu rumah sederhana di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, terbuka perlahan.…

1 minggu ago

TMMD ke-127 di Pasuruan Resmi Ditutup. “Pangdam V/Brawijaya Gotong Royong Jadi Kekuatan Bangun Desa”

Pasuruan, Swaralin.id  -  Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun Anggaran 2026 Resmi di…

2 minggu ago

Gus Ipul Bagi 1.500 Paket Sembako di Pasuruan, Singgung Sekolah Rakyat hingga Program Pemberdayaan

Pasuruan, Swaralin.id -  Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengunjungi Kota Pasuruan, Jawa Timur,…

2 minggu ago