Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar TPPU Modus Prostitusi Online, Operasi Pekat 2024

KOTA BLITAR | SWARALIN – Tujuh orang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota di dua lokasi berbeda yaitu 20 maret 2024 di salah satu hotel Jalan Bali dan 21 Maret 2023 di salah satu Hotel di Jalan M Hatta Kepanjenkidul Kota Blitar.

Mereka diamankan Polres Blitar Kota karena diduga terlibat praktik prostitusi online.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan, pada kasus pertama ada lima orang tersangka yang diamankan.

Lima orang itu ialah pasangan suami istri atau pasutri AL (30) dan SAD (25) warga kecamatan Wates kabupaten Kediri yang bertindak sebagai mucikari.

Kemudian, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online atau pencari pelanggan.

“Tersangka memasang tarif sekali melayani pelanggan untuk PSK mulai dari Rp300.000 dan per hari bisa melayani 3-5 orang tamu pria,”ungkap Kompol I Gede Suartika,Rabu (27/03/2024).

Menurut Kompol I Gede Suartika, pembagiannya mucikari menggunakan sistem gaji yakni menggaji PSK Rp 8 juta per bulan dan operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi.

“Mucikari itu sendiri mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator dan gaji PSK,”terang Kompol I Gede Suartika.

Masih kata Kompol I Gede Suartika, penangkapan para pelaku ini berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/03/2024) malam.

Sementara itu, pada kasus kedua Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni A (24), perempuan asal Lebak, Provinsi Banten dan TW (20), pria asal Semen, Kabupaten Kediri.

Kompol I Gede Suartika menyebut, A ini berperan sebagai mucikari, sedang TW sebagai operator aplikasi kencan.

Awalnya, mereka beroperasi di Kediri, karena sepi pelanggan akhirnya pindah ke Blitar.

“Yang kedua ini juga sama, ada yang bertindak sebagai mucikari dan satunya operator aplikasi kencan,” terangnya.

Polres Blitar Kota juga masih mendalami kasus ini untuk mencari jaringan prostitusi online lainnya.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada jaringan lainnya,” imbuhnya.

Kompol I Gede menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,”pungkas Wakapolres Blitar Kota.(Red)

Admin

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Satlantas Pasuruan Luncurkan WAKJOLMAS, Gandeng Ojol Percepat Respon Kecelakaan dan Kemacetan

Pasuruan, Swaralin.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan meluncurkan inovasi bertajuk WAKJOLMAS (Warung Ojol…

11 jam ago

Polsanak Menyapa. Begini Cara Polisi Mendekatkan Keselamatan kepada Generasi Sejak Usia Dini

Pasuruan, Swaralin.id - Mapolres Pasuruan tak hanya menjadi pusat pelayanan dan penegakan hukum. Sejak pukul…

1 hari ago

Program SATU Evaluasi Kelaikan Ambulans Puskesmas di Pasuruan “Polisi Cek Armada se-Pasuran”

Pasuruan, Swaralin.id - Ambulans di jalan raya seharusnya menjadi penanda darurat yang tidak terbantahkan. Sirene…

1 hari ago

TMMD 127 Dimulai di Gondangwetan: Negara Menguji Janji Pembangunan dari Desa

Pasuruan, Swaralin.id -  Perlahan dan tak seperti biasanya kali ini dipenuhi barisan manusia. Tepat pukul…

2 hari ago

Mudik Belum Mulai, Polisi Sudah “Menyaring” Bus: Terminal Pandaan Disisir Keta

Pasuruan, Swaralin.id - Musim mudik belum tiba, tetapi sirene kewaspadaan sudah lebih dulu digeber oleh…

3 hari ago

Perjudian Terbuka di Wilayah Polsek Sedati: Warga Soroti Pengawasan Kapolda Jatim hingga “Instruksi Kapolri”

Sidoarjo, Swaralin.id - Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian kembali diuji…

4 hari ago