Daerah

Polres Madiun Ungkap Kasus Perampokan Truk Rokok, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

MADIUN | SWARALIN – Kasus perampokan truk pengangkut rokok di yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si saat konferensi pers membeberkan kronologis kejadian yang bermula pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di daerah Ds. Buduran, Kec. Wonoasri, Kab. Madiun tersebut.

Menurut AKBP Muhammad, pelaku berpura-pura sebagai anggota Polisi Lalu Lintas dan mengatakan kepada korban bahwa truk tersebut telah melanggar aturan lalu lintas.

Kemudian secara paksa menarik pengemudi ke dalam mobil Toyota Avansa dan memborgol serta menutup matanya dengan lakban.

“Motif pelakunya yakni mencegat truk korban dan pelaku menyaru sebagai polisi menyuruh korban untuk berhenti. Lalu korban dilakban diangkut melalui mobil Avanza menuju Cirebon” terang Kapolres Madiun, Sabtu (02/03/2024).

Setelah membongkar muatan, truk box tersebut ditinggalkan di pinggir jalan raya di wilayah Cirebon.

Muatan berupa rokok berhasil dijual oleh pelaku sebanyak 219 karton dengan nilai mencapai Rp. 840.000.000. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3,1 miliar.

“Komplotan ini terbagi 2 tim, tim satu untuk eksekusi dan tim kedua untuk penjualan hasil perampokan. Pelaku yang tertangkap ini masuk dalam tim eksekusi, masing-masing pelaku ini dijanjikan 60 juta”,terang AKBP Muhammad.

Dari penangkapan ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu pelaku berinisial SPR, WW (residivis), dan AE. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian oleh aparat Kepolisian.

“Para pelaku bisa diringkus setelah Penyidik mendapatkan petunjuk, mendatangi tempat kejadian perkara, keterangan korban, dan rekaman CCTV yang ada di Tol” ungkapnya.

Selain menangkap 3 pelaku perampokan, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya handphone, seragam dinas polisi lalu lintas dan uang tunai sebesar Rp 7.100.000.

Pelaku yang ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.(Hum/Red)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Becak Listrik Prabowo untuk Lansia. Jalan Baru Bertahan di Tengah Transportasi Modern

Pasuruan, Swaralin.id -  Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto mulai merealisasikan program bantuan becak listrik…

4 jam ago

Dinilai Unggul dan Humanis. Satlantas Polres Pasuruan Sabet Dua Penghargaan Ditlantas Polda Jatim di bidang “Teguran Presisi dan Pengisian Aplikasi E-Turjawali”

Pasuruan, Swaralin.id - Dedikasi dan loyalitas dalam melayani masyarakat mengantarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres…

7 jam ago

Berkostum Badut, Pria di Pasuruan Gagal Curi Motor dan Jadi Sasaran Amuk Warga

Pasuruan, Swaralin.id - Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria berkostum badut di Kabupaten…

8 jam ago

Ditemukan Telungkup di Parit Pinggir Jalan. Mahasiswi Asal Probolinggo Meninggal Misterius

Pasuruan, Swaralin.id -  Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. diguncang penemuan jasad seorang perempuan…

8 jam ago

Do’a Dipimpin Kapolres Warnai Unjuk Rasa Damai Petani Sumber Anyar

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID - Aksi penyampaian aspirasi oleh petani di Desa Sumber Anyar, Kecamatan…

1 hari ago

Polres Pasuruan Kota Gelar Rakor, Utamakan Dialog dan Data untuk Antisipasi Aksi Damai di Nguling

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Menyikapi rencana aksi damai masyarakat terkait pembangunan instalasi militer TNI…

1 hari ago