Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 4 Pengedar Di Amankan

KOTA PASURUAN | SWARALIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat pengedar sabu-sabu dalam dua bulan terakhir. Tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Berawal dari penangkapan inisial MA pada hari Rabu (24/04/2024) sekitar jam 17.30 wib yang sering beroperasi di wilayah timur tempat tinggalnya di Desa Watestani Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuran.

Petugas langsung melakukan pengembangan dari MA hingga menemukan tiga pelaku lainnya.

“Berawal dari penangkapan MA, selanjutnya menemukan tiga tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Kompol Andria Diana Putra, Wakapolres Pasuruan Kota, saat pers rilis di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (05/06/2024).

Barang bukti yang sudah di amankan dari penangkapan keempat tersangka itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 37,59 gram. Rinciannya, 14,13 gram dari MA, 6,56 gram dari IA, 15,81 gram dari AN, dari AN.1,9 gram dari S, dan 1,9 gram dari S.

Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan keempat pelaku. Di antaranya :

  1. 1 (satu) buah tas slempang merk EIGER warna hitam.
  2. 2 (dua) buah korek api warna ungu dan merah.
  3. 1 (satu) bungkus rokok Marlboro warna merah putih.
  4. 1 (Satu) timbangan digital warna hitam merk “CHQ HWH POCKET SCALE”.
  5. 1 (Satu) gulungan tisu warna putih.
  6. 1 (satu) sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk runcing.
  7. 2 (dua) buah alat hisap/bong beserta pipet kaca.
  8. 1 (satu) unit Handpone merk OPPO A17 warna Biru.
  9. 1 (satu) Hp merk Xiaomi tipe Redmi Note 9 warna biru beserta pelindung karetnya warna biru.
  10. 1 (satu) unit HP merk REDMI 10A warna Hitam.
  11. Uang tunai sebesar Rp. 3.810.000,- (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
  12. 1 (satu) Sepeda Motor Vario 150 warna hitam dengan Beserta 1 (satu) Kunci Sepeda merk Honda.

“Para pelaku merupakan bandar narkoba jenis sabu yang di edarkan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ada yang ngaku baru pertama kali,” imbuhnya.

Dari perbuatan pelaku akan dijerat dengan undang undang tentang narkotika pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (Arie)

Redaksi

Recent Posts

Polsanak Menyapa. Begini Cara Polisi Mendekatkan Keselamatan kepada Generasi Sejak Usia Dini

Pasuruan, Swaralin.id - Mapolres Pasuruan tak hanya menjadi pusat pelayanan dan penegakan hukum. Sejak pukul…

19 jam ago

Program SATU Evaluasi Kelaikan Ambulans Puskesmas di Pasuruan “Polisi Cek Armada se-Pasuran”

Pasuruan, Swaralin.id - Ambulans di jalan raya seharusnya menjadi penanda darurat yang tidak terbantahkan. Sirene…

20 jam ago

TMMD 127 Dimulai di Gondangwetan: Negara Menguji Janji Pembangunan dari Desa

Pasuruan, Swaralin.id -  Perlahan dan tak seperti biasanya kali ini dipenuhi barisan manusia. Tepat pukul…

1 hari ago

Mudik Belum Mulai, Polisi Sudah “Menyaring” Bus: Terminal Pandaan Disisir Keta

Pasuruan, Swaralin.id - Musim mudik belum tiba, tetapi sirene kewaspadaan sudah lebih dulu digeber oleh…

2 hari ago

Perjudian Terbuka di Wilayah Polsek Sedati: Warga Soroti Pengawasan Kapolda Jatim hingga “Instruksi Kapolri”

Sidoarjo, Swaralin.id - Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian kembali diuji…

3 hari ago

Taman Harmoni Jadi Nama Baru Ruang Publik Ikonik Pasuruan di HUT ke-340

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID  – Pemerintah Kota Pasuruan meresmikan perubahan nama Taman Kota di Jalan…

3 hari ago