Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 4 Pengedar Di Amankan

KOTA PASURUAN | SWARALIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat pengedar sabu-sabu dalam dua bulan terakhir. Tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Berawal dari penangkapan inisial MA pada hari Rabu (24/04/2024) sekitar jam 17.30 wib yang sering beroperasi di wilayah timur tempat tinggalnya di Desa Watestani Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuran.

Petugas langsung melakukan pengembangan dari MA hingga menemukan tiga pelaku lainnya.

“Berawal dari penangkapan MA, selanjutnya menemukan tiga tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Kompol Andria Diana Putra, Wakapolres Pasuruan Kota, saat pers rilis di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (05/06/2024).

Barang bukti yang sudah di amankan dari penangkapan keempat tersangka itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 37,59 gram. Rinciannya, 14,13 gram dari MA, 6,56 gram dari IA, 15,81 gram dari AN, dari AN.1,9 gram dari S, dan 1,9 gram dari S.

Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan keempat pelaku. Di antaranya :

  1. 1 (satu) buah tas slempang merk EIGER warna hitam.
  2. 2 (dua) buah korek api warna ungu dan merah.
  3. 1 (satu) bungkus rokok Marlboro warna merah putih.
  4. 1 (Satu) timbangan digital warna hitam merk “CHQ HWH POCKET SCALE”.
  5. 1 (Satu) gulungan tisu warna putih.
  6. 1 (satu) sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk runcing.
  7. 2 (dua) buah alat hisap/bong beserta pipet kaca.
  8. 1 (satu) unit Handpone merk OPPO A17 warna Biru.
  9. 1 (satu) Hp merk Xiaomi tipe Redmi Note 9 warna biru beserta pelindung karetnya warna biru.
  10. 1 (satu) unit HP merk REDMI 10A warna Hitam.
  11. Uang tunai sebesar Rp. 3.810.000,- (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
  12. 1 (satu) Sepeda Motor Vario 150 warna hitam dengan Beserta 1 (satu) Kunci Sepeda merk Honda.

“Para pelaku merupakan bandar narkoba jenis sabu yang di edarkan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ada yang ngaku baru pertama kali,” imbuhnya.

Dari perbuatan pelaku akan dijerat dengan undang undang tentang narkotika pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (Arie)

Redaksi

Recent Posts

Dinilai Unggul dan Humanis. Satlantas Polres Pasuruan Sabet Dua Penghargaan Ditlantas Polda Jatim di bidang “Teguran Presisi dan Pengisian Aplikasi E-Turjawali”

Pasuruan, Swaralin.id - Dedikasi dan loyalitas dalam melayani masyarakat mengantarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres…

2 jam ago

Berkostum Badut, Pria di Pasuruan Gagal Curi Motor dan Jadi Sasaran Amuk Warga

Pasuruan, Swaralin.id - Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria berkostum badut di Kabupaten…

3 jam ago

Ditemukan Telungkup di Parit Pinggir Jalan. Mahasiswi Asal Probolinggo Meninggal Misterius

Pasuruan, Swaralin.id -  Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. diguncang penemuan jasad seorang perempuan…

3 jam ago

Do’a Dipimpin Kapolres Warnai Unjuk Rasa Damai Petani Sumber Anyar

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID - Aksi penyampaian aspirasi oleh petani di Desa Sumber Anyar, Kecamatan…

22 jam ago

Polres Pasuruan Kota Gelar Rakor, Utamakan Dialog dan Data untuk Antisipasi Aksi Damai di Nguling

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Menyikapi rencana aksi damai masyarakat terkait pembangunan instalasi militer TNI…

1 hari ago

Di Tengah Mahalnya Sayuran, Sat Polair Pasuruan Jadi Penolong Warga Lewat Panen Sendiri

Pasuruan, Swaralin.id -  Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Pasuruan Kota membagikan sayur-mayur hasil panen…

4 hari ago