Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Blog

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

47
×

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | SWARALIN – Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polrestabes Surabaya menggagalkan dua kelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Simokerto Surabaya. Sebanyak 7 orang remaja yang terlibat diamankan polisi.

Ketujuh pelaku adalah HM (16) warga Gembong Surabaya, MAR (15) warga Jalan Gembong Gg 2/18, MR (18) warga Kapasan Samping 43 Surabaya

Example 300x600

Kemudian ARM (17) warga Sumbo blok c 208, MS (16) Gembong Gg 3/78 Surabaya, GPP (16) warga Kedunganyar Gg 8/43b Surabaya dan MF (17) warga Gembong 33a Surabaya.

Baca Juga :  Ngaji Cafe To Cafe Bareng Gus Romy Hadir di Kanigara Resto. "Usung Bertemakan Cinta dan Kehidupan Setelah kematian"

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, S.E. mengatakan para remaja itu kita amankan pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 05.17 Wib.

Saat itu, team patroli medsos Respatti Polrestabes mengetahui lokasi mereka live streaming saat akan melakukan aksi tawuran.

Saat mengetahui keberadaan kedua kelompok bernama Serigala Pusat dan Durian runtuh sby, polisi langsung melakukan serangkaian penyisiran di lokasi.

“Team Respatti saat mendatangi lokasi mereka ketakutan lalu berhamburan, sekitar 12 pemuda yang akan melakukan aksi tawuran. Namun berhasil kita amankan 7 remaja ala – ala gangster (anak-anak salah asuhan),” kata Teguh, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga :  Ngaji Cafe To Cafe Bareng Gus Romy Hadir di Kanigara Resto. "Usung Bertemakan Cinta dan Kehidupan Setelah kematian"

Saat itu, kedua kelompok tersebut sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk tawuran. Namun demikian, tim patroli berhasil membekuk mereka dan mengamankan total dua celurit.

“Barang bukti, dua Sajam (1 Celurit Panjang dan 1 Celurit Pendek), 3 Unit Sepeda Motor dan ⁠2 Handphone,” ujarnya.

Baca Juga :  Ngaji Cafe To Cafe Bareng Gus Romy Hadir di Kanigara Resto. "Usung Bertemakan Cinta dan Kehidupan Setelah kematian"

Setelahnya itu, tim patroli membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simokerto Surabaya.

Dari hasil penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto akhirnya seorang remaja ARM warga Sombo Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Hum/Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *