Daerah

Polsek Sukorejo Berhasil Amankan Ranmor Balap Liar, Operasi Keselamatan Semeru 2024

PASURUAN | SWARALIN – Dalam rangka melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2024, Anggota Polsek Sukorejo yang dipimpin oleh Kapolsek Sukorejo AKP Slamet Wahyudi, S.H., M.H. melakukan Operasi Balap Liar di Dusun Pajaran, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (06/03/2024) pukul 17.00 WIB.

Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Kapolsek Sukorejo menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Balap Liar di wilayah Desa Gunting tersebut dilakukan karena adanya pengaduan dari Kepala Desa Gunting terkait dengan maraknya balap liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu pemakai jalan.

“Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukorejo Aiptu M. Daikhil Akbar bersama dengan anggota piket Samapta langsung bergerak cepat melaksanakan Operasi di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti Sepeda Motor yang digunakan untuk balap liar.

Adapun Ranmor yang dipakai untuk balap liar dan berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sukorejo diataranya :

– 1(satu) unit Honda Beat warna putih tanpa plat nomor.

– 1(satu) unit Yamaha Jupiter nopol N 6090 TDF.

– 1(satu) unit Honda astrea Grand tanpa plat nomor.

– 1(satu) unit Suzuki Shogun Nopol N 5492 UY.

– 1(satu) unit Honda Beat warna putih Nopol W 6541 OB.

– 1(satu) unit Suzuki Satria Nopol S 3071 QBH.

– 1(satu) unit Honda Vario warna merah Nopol N 4887 TEN.

– 1(satu) unit Honda CRF tanpa plat nomor.

– 1(satu) unit Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.

– 1(satu) unit Suzuki Satria warna hitam tanpa plat nomor,” jelas Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai tindakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku Balap Liar.

“Nantinya, jika para pemilik ranmor tersebut ingin mengambil motornya kembali maka harus menyertakan kelengkapan surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, dan bagi motor yang memakai knalpot brong dan dalam kondisi bodi motor protolan wajib mengembalikan motor dalam bentuk semula atau standar,” tandasnya.(Arie/Red)

Redaksi

Recent Posts

Kapolres Pasuruan Kota Beri Penghargaan ke Kasat Reskrim dan 21 Anggota, Berhasil Ungkap Curat dalam 24 Jam

Pasuruan | Swaralin.id– Kapolres Pasuruan Kota memberikan penghargaan kepada jajaran Satreskrim atas keberhasilan mengungkap kasus…

2 jam ago

Tiga Raperda Akhirnya Disahkan, DPRD Pasuruan Akhiri “Masa Mati Suri” Legislasi 2,5 Tahun

Pasuruan, Swaralin.id - Setelah melewati jalan panjang yang sempat tersendat selama kurang lebih dua setengah…

7 hari ago

Master Nasional Hingga FIDE Ramaikan Pasuruan Chess Tournamen Challenge 2026 “Samsul Hidayat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Ukir Sejarah Baru”

Pasuruan, Swaralon.id - Halaman parkir timur Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan berubah menjadi arena adu strategi…

1 minggu ago

Ketua DPRD Pasuruan Apresiasi Bukti Rumah Sakit Grati Mampu Masuk Era Digital

Pasuruan, Swaralin.id - Transformasi layanan kesehatan berbasis digital di Kabupaten Pasuruan mulai menunjukkan hasil nyata.…

2 minggu ago

Polres Pasuruan Kota Genjot Pemeriksaan Higienitas Makanan Bergizi Gratis

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, mengintensifkan pemeriksaan higienitas dalam…

3 minggu ago

RSUD Bangil Buka Klinik Eksekutif, Berobat Tanpa Antre dengan Layanan Premium

Pasuruan, Swaralin.id – RSUD Bangil terus berinovasi meningkatkan layanan kesehatan. Terbaru, rumah sakit daerah ini…

3 minggu ago