oplus_2
Pasuruan, Swaralin.id – Seorang pria berinisial ZA (24 tahun), warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan asusila saat melakukan siaran langsung melalui media sosial. Dalam tayangan tersebut, ZA mempertontonkan organ intim dan melakukan tindakan tidak senonoh secara terbuka.
ZA diketahui sebagai seorang mahasiswa yang menggunakan akun media sosial bin_don29 untuk menarik perhatian sesama jenis dan mendapatkan penghasilan melalui praktik open booking (BO).
Aksi tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025. Penangkapan dilakukan keesokan harinya, Rabu 7 Mei 2025, setelah Unit V Resmob Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan.
Peristiwa ini terjadi di kediaman pelaku, yang berlokasi di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam pengakuannya, ZA mengaku melakukan aksi tersebut untuk menarik pelanggan sesama jenis, dengan iming-iming bayaran sebesar Rp100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp300.000 untuk luar wilayah. Motif utama pelaku adalah demi mendapatkan penghasilan secara instan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo A16 berwarna ungu, serta sebuah sarung bermotif kotak. Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Ia juga dijerat Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman tambahan penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
ImbauanKapolres Pasuruan, AKBP Jazuli, mengimbau masyarakat untuk menghindari perilaku menyimpang yang bertentangan dengan norma agama dan sosial. “Cari rezeki yang halal. Walaupun kecil, jika halal akan membawa keberkahan,” ujarnya. (bra/kin/ach)
Sidoarjo, Swaralin.id - Kepedulian kepada sesama tidak selalu diwujudkan melalui penegakan hukum. Di tengah rutinitas…
Pasuruan, Swaralin.id - Modus kejahatan berkedok transaksi cash on delivery (COD) kembali memakan korban di…
Pasuruan, Swaralin.id - Polemik penggunaan sebuah bangunan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Lingkungan Sukalipuro,…
Pasuruan, Swaralin.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil kembali mengharumkan nama Kabupaten Pasuruan di…
Pasuruan, Swaralin.id - Kabupaten Pasuruan kembali dihadapkan pada ironi besar. Di satu sisi, daerah ini…
Pasuruan, Swaralin.id - Masa Reses III DPRD Kabupaten Pasuruan tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Forum…