Berita

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan. 9 Kantong Sabu Diamankan

PASURUAN, Swaralin.id – Harapan untuk menikmati masa tua bersama keluarga pupus sudah bagi seorang ibu rumah tangga berinisial SF (50), warga Perum Graha Indah 2, Blok C1 No.7, Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Ia kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tertangkap menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan sembilan kantong plastik berisi sabu seberat total 4,5 gram. Penangkapan juga disertai dengan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua sendok plastik, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam (N-3743-TAB), serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200.000.

Tersangka merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2014. Meski sempat dibina, SF mengaku kembali terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba lantaran tekanan ekonomi yang mendera dalam beberapa bulan terakhir.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (5/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di kediaman SF di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Menurut pengakuan tersangka, himpitan ekonomi menjadi alasan utama dirinya kembali menjalani aktivitas ilegal tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika, terlebih bagi residivis.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani melalui Kasi Humas Ipda Joko Suseno menyampaikan bahwa proses penangkapan dilakukan secara profesional oleh Tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan laporan dan penyelidikan intensif. Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Pasuruan.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam melakukan tindakan preventif dan represif terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan hingga ke akar-akarnya,” tegas Ipda Joko Suseno, Kamis (8/5/2025).

SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bersama. (kin/ach/yan)

Admin

Recent Posts

Do’a Dipimpin Kapolres Warnai Unjuk Rasa Damai Petani Sumber Anyar

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID - Aksi penyampaian aspirasi oleh petani di Desa Sumber Anyar, Kecamatan…

12 jam ago

Polres Pasuruan Kota Gelar Rakor, Utamakan Dialog dan Data untuk Antisipasi Aksi Damai di Nguling

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Menyikapi rencana aksi damai masyarakat terkait pembangunan instalasi militer TNI…

17 jam ago

Di Tengah Mahalnya Sayuran, Sat Polair Pasuruan Jadi Penolong Warga Lewat Panen Sendiri

Pasuruan, Swaralin.id -  Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Pasuruan Kota membagikan sayur-mayur hasil panen…

4 hari ago

Di Hari Juang TNI AD Kodim 0819/ Pasuruan Bersinergi Bersama Tenaga Medis, Operasi Katarak Massal di Pasuruan Diserbu Ratusan Pasien

Pasuruan, Swaralin.id - Gelombang kepedulian sosial kembali mengalir dari tubuh TNI AD. Dalam rangka Hari…

4 hari ago

Musholla Nyaris Roboh di Kejayan kini Disulap Layak oleh Polres Pasuruan dan Komunitas Punisher

Pasuruan, Swaralin.id  - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menunjukkan komitmen nyata dalam penguatan pelayanan publik melalui…

4 hari ago

Petugas Damkar Pasuruan Evakuasi Drone yang Tersangkut di Tower Air Bersejarah 20 Meter

Kota Pasuruan, Swaralin.id  - Sebuah drone milik warga Pasuruan yang tengah digunakan untuk mengambil gambar…

4 hari ago