Berita

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan. 9 Kantong Sabu Diamankan

PASURUAN, Swaralin.id – Harapan untuk menikmati masa tua bersama keluarga pupus sudah bagi seorang ibu rumah tangga berinisial SF (50), warga Perum Graha Indah 2, Blok C1 No.7, Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Ia kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tertangkap menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan sembilan kantong plastik berisi sabu seberat total 4,5 gram. Penangkapan juga disertai dengan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua sendok plastik, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam (N-3743-TAB), serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200.000.

Tersangka merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2014. Meski sempat dibina, SF mengaku kembali terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba lantaran tekanan ekonomi yang mendera dalam beberapa bulan terakhir.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (5/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di kediaman SF di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Menurut pengakuan tersangka, himpitan ekonomi menjadi alasan utama dirinya kembali menjalani aktivitas ilegal tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika, terlebih bagi residivis.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani melalui Kasi Humas Ipda Joko Suseno menyampaikan bahwa proses penangkapan dilakukan secara profesional oleh Tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan laporan dan penyelidikan intensif. Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Pasuruan.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam melakukan tindakan preventif dan represif terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan hingga ke akar-akarnya,” tegas Ipda Joko Suseno, Kamis (8/5/2025).

SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bersama. (kin/ach/yan)

Admin

Recent Posts

Perusahaan dan Kepedulian Sosial. PT Tirta Fresindo Jaya Santuni 60 Anak Yatim di Kejayan

Pasuruan, Swaralin.id - Senja Ramadan turun perlahan di kawasan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya Plant…

2 minggu ago

Sinergi Banom NU dan Forkopimcam Kejayan. Tebar 2.500 Takjil Untuk Pengendara Jalan Raya

Pasuruan, Swaralin.id - Senja belum sepenuhnya turun ketika halaman Kantor Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. mulai…

2 minggu ago

DPRD Pasuruan Serahkan 1.838 Pokir untuk RKPD 2027, Klaim Wakili Aspirasi Masyarakat

Pasuruan, Swaralin.id - Ribuan usulan pembangunan dari masyarakat resmi diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

2 minggu ago

Air Mata Jatuh di Rumah Kader. Kunjungan Mas Zaini Sentuh Keluarga Pengurus Partai di Pasuruan

pasuruan, Swaralin.id -  Pintu rumah sederhana di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, terbuka perlahan.…

2 minggu ago

TMMD ke-127 di Pasuruan Resmi Ditutup. “Pangdam V/Brawijaya Gotong Royong Jadi Kekuatan Bangun Desa”

Pasuruan, Swaralin.id  -  Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun Anggaran 2026 Resmi di…

3 minggu ago

Gus Ipul Bagi 1.500 Paket Sembako di Pasuruan, Singgung Sekolah Rakyat hingga Program Pemberdayaan

Pasuruan, Swaralin.id -  Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengunjungi Kota Pasuruan, Jawa Timur,…

3 minggu ago