Hukum & Kriminal

Sepekan Terakhir. Satreskrim Polres Pasuruan berhasil Ungkap 3 Pelaku Pencurian “Dari 5 Pelaku. 3 Berhasil Di Tangkap”

PASURUAN, SWARALIN.ID — Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dalam sepekan terakhir. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap lima tersangka di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan penangkapan para pelaku merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam menjaga situasi keamanan di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan. Semua laporan masyarakat segera kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).

Kasus pertama tercatat pada laporan polisi LP/B/8/IX/2025 di wilayah Polsek Purwosari, tanggal 21 September 2025. Dua pelaku, yakni Moh. Rodi bin Toha (33) dan Rido’i bin Iksan (29), keduanya warga Desa Lorokan, Kejayan, ditangkap usai melakukan pencurian di tepi jalan dekat warung masuk Dusun Krajan, Desa Karangrejo, Kecamatan Pasuruan.

Kasus kedua tercatat pada LP/B/75/IX/2025 di wilayah hukum Polres Pasuruan, tanggal 22 September 2025. Pelaku tunggal, Taufik Safalas (23), warga Desa Ampelsari, Pasrepan, ditangkap setelah melakukan pencurian di depan rumah warga di Dusun Karangpanas, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang.

Sementara itu, kasus ketiga berdasarkan LP/B/11/IX/2025 di wilayah Polsek Sukorejo, tanggal 25 September 2025. Dua tersangka, Nur Kholis bin Salisin (33) dan Muhammad bin Ponadi (45), keduanya warga Desa Kedungbanteng, Rembang, diamankan usai mencuri kendaraan di area parkir Jalan Raya Sukorejo Bangil, tepatnya di Desa Kenduruan, Sukorejo.

AKBP Jazuli menegaskan, pengungkapan tiga kasus ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan sangat membantu kepolisian.

“Kami mengimbau warga untuk tetap waspada, menjaga lingkungan sekitar, dan segera melapor bila melihat hal yang mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan polisi adalah kunci terciptanya keamanan,” tegasnya.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (kin/ach) 

Admin

Recent Posts

Resimen Parakrama Pradana Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Griya Balita SYD, Peluk Hangat Balita Terlantar “POLRI Hadir Dengan Hati”

Sidoarjo, Swaralin.id - Kepedulian kepada sesama tidak selalu diwujudkan melalui penegakan hukum. Di tengah rutinitas…

4 hari ago

COD HP Berujung Berdarah: Pemuda Pasuruan Dibegal dan Dibacok di Tengah Hutan Polisi Buru Tiga Pelaku

Pasuruan,  Swaralin.id  - Modus kejahatan berkedok transaksi cash on delivery (COD) kembali memakan korban di…

4 hari ago

Bangil Diuji Toleransi, Brigade Gusdur Bongkar Dugaan Akar Penolakan Tempat Ibadah

Pasuruan, Swaralin.id -  Polemik penggunaan sebuah bangunan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Lingkungan Sukalipuro,…

5 hari ago

RSUD Bangil Raih Pengakuan Dunia, WSO Anugerahkan Penghargaan Internasional untuk Layanan Stroke

Pasuruan, Swaralin.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil kembali mengharumkan nama Kabupaten Pasuruan di…

6 hari ago

DBHCHT Pasuruan Anjlok Lebih dari 50 Persen: DPRD–Pemkab–Bea Cukai Perkuat Perang Melawan Peredaran Rokok Ilegal

Pasuruan, Swaralin.id - Kabupaten Pasuruan kembali dihadapkan pada ironi besar. Di satu sisi, daerah ini…

6 hari ago

Wakil Ketua I DPRD Pasuruan Muhammad Zaini Soroti Krisis Fasilitas Sekolah di Tengah Efisiensi Anggaran

Pasuruan, Swaralin.id -  Masa Reses III DPRD Kabupaten Pasuruan tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Forum…

6 hari ago