PASURUAN | SWARALIN – Persidangan kasus bantal Harvest bergulir mengungkap hal-hal yang tak dituangkan dalam BAP. Pernyataan 3 saksi beberapa kali berbeda sampai sampai PH, pengacara hukum dari Sahlan Lawyer and Partners Sahlan Azwar menyebut berarti keterangan di BAP dicabut karena tidak sama dengan yang tertuang dalam penyidikan.
Saksi pertama, Wahyudi, seorang penyedia kain bantal dan silikon. Melayani segala merek untuk bahan baku bantal. Pada hakim dia memberikan keterangan bahwa ia mengenal terdakwa Deby Afandi sejak tahun 2022. Wahyudi menjelaskan bahwa ia sering mendapatkan pesanan kain dan silikon dari Abdul Hamid sebelum proses produksi penjahitan dilakukan, termasuk bantal merek Harvest milik terdakwa Deby Afandi.
Pada PH, Wahyudi memberikan keterangan sedikit berbeda dengan keterangan pelapor Fajar di persidangan pertama yang menjelaskan bahwa dia hanya mengatakan akan membuat bantal Harvest dengan jawaban seolah Wahyudi tidak menolak atau mengizinkan tanpa menyebut nama Daris sebagai penjual pertama.
Jawaban Wahyudi menjawab pertanyaan PH Sahlan terkait Fajar yang minta izin mau bikin bantal mengatakan, “Saya tidak mempunyai hak atas merk itu, sayapun tidak mempunyai izin dan saya juga tidak melarang, karna setahu saya merk harvest itu punya Bu Daris (istri terdakwa ) Seharusnya izinnya ke Bu Daris,” cetus Wahyudi.
Untuk keterangan keterangan yang berbeda hakim Byrna Mirasari menyatakan akan memakai keterangan ketika di persidangan.
Sementara itu JPU, Jaksa Penuntut Umum Diaz Tasya Ullima berulang menyebut penolakan ajuan legalitas HKI Harvest. Apa masih menjual meskipun Harvest ditolak. Dijawab Wahyudi tetap melayani Daris dengan nama ganti-ganti, karena ditolaknya juga sampai 4 kali. Dari mendaftar hingga diterima rerata jeda 1 tahun.
Soal legalitas kemudian PH menyebut bahwa kliennya pernah ijin pada Andrie Wongso, menunjukkan bukti tertulis komunikasi kliennya dengan Andri Wongso pemilik merek Harvest yang sesungguhnya sehingga memungkinkan pengalihan milik. Pada Wahyudi bertanya apa mengetahui cara mendeteksi HKI, Hak Kekayaan Intelektual seseorang, ketika dijawab tahu PH menunjukkan satu hal yang cukup mengagetkan.
3 orang kemudian maju ke hadapan hakim, Wahyudi, JPU dan PH. PH meminta Wahyudi membaca kepemilikan merek bantal Harvest di kelas 20. Dengan jelas Wahyudi menyebut bahwa Harvest dimiliki oleh nama Deby Afandi.
Selanjutnya dihadirkan saksi ke dua, Purwanto. Seseorang yang menjadi penghubung dengan Hamid dan Wahyudi sebelum bantal Harvest jadi. Hamid membuat, Wahyudi stok kain dan silikon.
Purwanto juga mengungkapkan bahwa penjualan bantal Harvest dilakukan sejak 2019. Soal legalitas kembali Jaksa Penuntut Umum Diaz Tasya Ullima menanyakan legalitas Harvest yang ditolak, juga menunjukkan sertifikat merek Harvest kepada Purwanto untuk memverifikasi detail terkait hak kekayaan intelektual dari produk tersebut.
Purwanto mengaku tahu semua proses Daris berjuang mendapatkan legalitas HKI, ditolak daftar, ditolak daftar. Ada merek Harvest, Harvest, Harvest Indopillow hingga terakhir diterima dengan merek Harvestway.
Purwanto juga tahu bahwa Daris meminta ijin kepada Andrie Wongso untuk menjual bantal Harvest dengan jawaban diijinkan dengan catatan saran membuat merek baru agar tidak ada masalah.
Untuk keterangan ini JPU sampai bertanya,”Apakah Andrie Wongso berwenang memberikan ijin?” Dijawab Purwanto,”Saya tidak tahu.”
Pembahasan sidang juga menyebut Soal Asurban, Asosiasi Kasur dan Bantal Kabupaten Pasuruan yang Purwanto juga menjadi salah satu anggota di dalamnya. Menjawab pertanyaan PH Sahlan dengan jelas menyatakan bahwa Asurban didirikan ketika Deby tersandung kasus ini. Kehadiran kawan-kawan Asurbannya adalah untuk mendukung terdakwa Deby agar tidak ada lagi pengusaha kasur yang dilaporkan ke aparat.
“Kami, Asurban akan berjuang mendukung Pak Deby sampai menang,” ujar Purwanto.
Bukan hanya soal Harvest, soal bantal Daffa milik H.Fauzan juga ditanyakan oleh PH pada Purwanto. (Arie)