Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Blog

Sidang Praperadilan Kasus Bantal Harverst Berujung Minta Ganti Rugi Perkara 

71
×

Sidang Praperadilan Kasus Bantal Harverst Berujung Minta Ganti Rugi Perkara 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN | SWARALIN – Lanjutan Sidang Praperadilan kasus bantal Harvest kini berbalik arah. Jika sebelumnya terlapor adalah Daris maka sesudah pembatalan status tersangka oleh Hakim I Komang Ari Hanggara maka kini Law Firm Azwar & Partners PH, Pengacara Hukum berbalik arah mengajukan permohonan ganti rugi perkara. Sasaran adalah Polresta Pasuruan. Sidang ke-2 digelar pada hari Kamis (05/09/2024).

Hadir lengkap polisi dan pemohon dari PH pihak Daris. Sidang mengalami penundaan karena salah satu hakim sedang menjalani recovery sesudah dirawat di ICU.

Example 300x600

Digelar di pengadilan negeri Kota Pasuruan yang bertempat di Jalan. Pahlawan No. 24, Pekuncen, kec Panggungrejo, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 15:00 WIB usai sidang ditunda PH dari Sahlan Lawyer and Partners Amin Siregar menggelar jumpa pers.

Baca Juga :  Ngaji Cafe To Cafe Bareng Gus Romy Hadir di Kanigara Resto. "Usung Bertemakan Cinta dan Kehidupan Setelah kematian"

“Kami Pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas amar putusan hasil sidang praperadilan ( nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr ) Pengadilan Negeri kota Pasuruan, Jawa Timur, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 yang lalu. Berhubung Hakim hari ini sakit maka sidang tertunda 2 Minggu kedepan, hari Kamis (19/9/2024),” ucap Amin.

Baca Juga :  Ngaji Cafe To Cafe Bareng Gus Romy Hadir di Kanigara Resto. "Usung Bertemakan Cinta dan Kehidupan Setelah kematian"

Amin mengatakan bahwa Materi sidang kali ini pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas kliennya selama dijadikan tersangka pada kasus sengketa hukum merek dagang bantal,

”Materi sidang kali ini pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas kliennya selama dijadikan tersangka pada kasus sengketa hukum merek dagang bantal, berdasarkan amar putusan nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.”

Ia juga menambahkan, bahwa kliennya menuntut pihak kepolisian memberi ganti rugi atas kerugian yang mereka timbulkan selama kliennya menjadi tersangka.

Baca Juga :  Ngaji Cafe To Cafe Bareng Gus Romy Hadir di Kanigara Resto. "Usung Bertemakan Cinta dan Kehidupan Setelah kematian"

Karena adanya kejadian ini, omzet usahanya menurun drastis apalagi mengalami krisis kepercayaan dari konsumen atas produknya.

“Klien kami menuntut pihak kepolisian memberi ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan selama kliennya dijadikan tersangka. Diketahui selama mengikuti proses hukum dan dijadikan tersangka omzet usahanya menurun drastis, apalagi mengalami krisis kepercayaan dari konsumen atas produknya.” tegas Amin. (Arie/tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *