Pemerintahan

Terungkapnya Kasus Pemotongan Insentif, Mantan Kadis BPKPD Pasuruan Ditahan

PASURUAN | SWARALIN – Seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam beberapa bulan ini khususnya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi pemotongan dana intensif di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Pasuruan,

Selanjutnya Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka dan melakukan  penahanan kepada An. Drs. Akhmad Khasani, M.S.I (Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan.

Kemudian Akhmad Khasani ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik Pidana Khusus memeriksa dan meminta keterangan terkait pemotongan intensif 10℅ sekitar 100 pegawai (ASN) kantor BPKPD Pasuruan.

Dengan tangan di borgol, memakai baju rompi merah, Akhmad Khasani langsung digiring menuju mobil dan siap berangkat ke Rutan llB Bangil, Jum’at 31/05/2024 dengan pengawalan ketat oleh petugas.

Menurut informasii juga beberapa media rata-rata pengakuan dari pegawai (ASN) yang dimintai keterangan tersebut, hampir 90% mengakui bahwa pemotongan dana intensif dilakukan oleh Akhmad Khasani selaku Kepala BPKPD.

Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Dymas Adji Wibowo,SH.MH mewakili Kajari Kab.Pasuruan, DR. Abdi Reza Fachlevi Junus,SH.MH,”. kami lakukan penahanan kepada AK selama 20 hari kedepan di Rutan IIB Bangil.

Agar lebih mudah melakukan proses hukum selanjutnya dan tersangka tidak menghilangkan atau merusak barang bukti serta memperngaruhi saksi-saksi,” jelasnya.

Di katakan juga oleh Kasi Intel Agung Tri Raditya,SH.MH,” kami sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hampir selama 5 bulan berjalan.

Kejaksaan Bangil Pasuruan telah menyita sejumlah uang senila Rp.600 juta diduga hasil pemotongan insentif pegawai BPKPD.

Sebagaimana kasus ini tim penyidik melakukan penyidikan dan pencarian tambahan alat bukti cukup sulit, sehingga memakan waktu yang sangat lama. Artinya jangan sampai apa yang kami telah sangkakan bisa termentahkan di depan peradilan, lantaran kurangnya alat bukti yang ada.

Tersangka sendiri kami jerat dengan Pasal 12 huruf e subsider 12 huruf f atau Pasal 11 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UURI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”. imbuhnya.

Mencuatnya kasus Akhmad Khasani sendiri sejak awal tahun 2024, telah mengajukan pensiun dini dan telah disetujui. Terhitung 1 Maret 2024, Akhmad Khasani telah pensiun dari ASN dan Kepala BPKPD Kab. Pasuruan.(Arie)

Redaksi

Recent Posts

Polres Pasuruan Kota Gelar Rakor, Utamakan Dialog dan Data untuk Antisipasi Aksi Damai di Nguling

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Menyikapi rencana aksi damai masyarakat terkait pembangunan instalasi militer TNI…

2 jam ago

Di Tengah Mahalnya Sayuran, Sat Polair Pasuruan Jadi Penolong Warga Lewat Panen Sendiri

Pasuruan, Swaralin.id -  Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Pasuruan Kota membagikan sayur-mayur hasil panen…

3 hari ago

Di Hari Juang TNI AD Kodim 0819/ Pasuruan Bersinergi Bersama Tenaga Medis, Operasi Katarak Massal di Pasuruan Diserbu Ratusan Pasien

Pasuruan, Swaralin.id - Gelombang kepedulian sosial kembali mengalir dari tubuh TNI AD. Dalam rangka Hari…

3 hari ago

Musholla Nyaris Roboh di Kejayan kini Disulap Layak oleh Polres Pasuruan dan Komunitas Punisher

Pasuruan, Swaralin.id  - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menunjukkan komitmen nyata dalam penguatan pelayanan publik melalui…

3 hari ago

Petugas Damkar Pasuruan Evakuasi Drone yang Tersangkut di Tower Air Bersejarah 20 Meter

Kota Pasuruan, Swaralin.id  - Sebuah drone milik warga Pasuruan yang tengah digunakan untuk mengambil gambar…

4 hari ago

Alumni SMANBA Ancam Gelar Aksi Demo Usai Permintaan Audiensi Soal Pengalihan Aset Tak Digubris Disdik Jatim

Surabaya, Swaralin.id - Ketidakpuasan memuncak di kalangan alumni SMAN Bangil (SMANBA) setelah permohonan audiensi mereka…

4 hari ago