Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Tidak Kooperatif, Suami Korban KDRT Akhirnya Jadi Buron Kepolisian 

73
×

Tidak Kooperatif, Suami Korban KDRT Akhirnya Jadi Buron Kepolisian 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA MALANG | SWARALIN – Polres Malang telah menetapkan suami pelaku penganiayaan kepada istri, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), langkah diambil karena yang bersangkutan tidak kooperatif .

Menurut Kuasa Hukum Korban Axel Kharisma, S.H., hal itu wajib dan perlu dilakukan kepolisian, mengingat terduga pelaku tidak kooperatif, selain itu pelaporan perkara bisa dibilang sudah cukup lama.

Example 300x600

“Wajib ditetapkan sebagai DPO, apalagi laporan kami sudah dari bulan januari 2024 dan terduga pelaku tidak kooperatif sama sekali,” tuturnya kepada awak media Selasa, (5/11/2024).

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Silaturahmi dan Salurkan Hewan Qurban ke Ponpes dan Tokoh Agama

Dari keterangan yang diterima Axel bahwa RH warga warga Dusun Kasin, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi telah resmi menjadi DPO Polres Malang berdasarkan SP2HP dengan nomor B/2382/X/2024/RESKRIM.

“Pada hari ini kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan terkait laporan kami dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM tanggal 29 Januari 2024,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum korban, Axel berharap dengan di terbitkannya penetapan tersebut, Pihak Kepolisian bisa bertindak tegas kepada pelaku ketika nanti diketemukan. Disamping itu mendapat hukuman setimpal semaksimal mungkin.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Silaturahmi Bersama Perguruan Silat se-Jatim

“Tindakan tegas perlu dilakukan oleh Pihak Kepolisian, kalau perlu tembak kakinya saat ditemukan. Kenapa demikian?, cerminan perilakunya terkesan menghambat kinerja Pihak Kepolisian dan sikap yang buruk serta tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

Axel juga telah meminta baik pihak keluarga pelaku serta perangkat Desa Sepanjang, agar tutur membantu dalam mencari keberadaan terduga. Kemudian diserahkan kepada Pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara, Propam Polres Pasuruan Gelar Baksos Bagikan Nasi Kotak untuk Warga

“Kami meminta baik Pihak Keluarga , Perangkat Desa , dan siapapun yang mengetahui keberadaan RH untuk bisa bekerjasama dalam mencari dan menyerahkan pelaku pihak berwajib,” pintanya.

Saat ini, diketahui Polres Malang akan mengirimkan penetapan DPO tersebut ke Polda Jatim untuk melakukan koordinasi dengan Direskrimum dan Satreskrim Polres Jajaran Polda Jawa Timur.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *