KOTA MALANG | SWARALIN – Polres Malang telah menetapkan suami pelaku penganiayaan kepada istri, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), langkah diambil karena yang bersangkutan tidak kooperatif .
Menurut Kuasa Hukum Korban Axel Kharisma, S.H., hal itu wajib dan perlu dilakukan kepolisian, mengingat terduga pelaku tidak kooperatif, selain itu pelaporan perkara bisa dibilang sudah cukup lama.
“Wajib ditetapkan sebagai DPO, apalagi laporan kami sudah dari bulan januari 2024 dan terduga pelaku tidak kooperatif sama sekali,” tuturnya kepada awak media Selasa, (5/11/2024).
Dari keterangan yang diterima Axel bahwa RH warga warga Dusun Kasin, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi telah resmi menjadi DPO Polres Malang berdasarkan SP2HP dengan nomor B/2382/X/2024/RESKRIM.
“Pada hari ini kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan terkait laporan kami dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM tanggal 29 Januari 2024,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum korban, Axel berharap dengan di terbitkannya penetapan tersebut, Pihak Kepolisian bisa bertindak tegas kepada pelaku ketika nanti diketemukan. Disamping itu mendapat hukuman setimpal semaksimal mungkin.
“Tindakan tegas perlu dilakukan oleh Pihak Kepolisian, kalau perlu tembak kakinya saat ditemukan. Kenapa demikian?, cerminan perilakunya terkesan menghambat kinerja Pihak Kepolisian dan sikap yang buruk serta tidak bertanggungjawab,” jelasnya.
Axel juga telah meminta baik pihak keluarga pelaku serta perangkat Desa Sepanjang, agar tutur membantu dalam mencari keberadaan terduga. Kemudian diserahkan kepada Pihak Kepolisian.
“Kami meminta baik Pihak Keluarga , Perangkat Desa , dan siapapun yang mengetahui keberadaan RH untuk bisa bekerjasama dalam mencari dan menyerahkan pelaku pihak berwajib,” pintanya.
Saat ini, diketahui Polres Malang akan mengirimkan penetapan DPO tersebut ke Polda Jatim untuk melakukan koordinasi dengan Direskrimum dan Satreskrim Polres Jajaran Polda Jawa Timur.
Sidoarjo, Swaralin.id - Kepedulian kepada sesama tidak selalu diwujudkan melalui penegakan hukum. Di tengah rutinitas…
Pasuruan, Swaralin.id - Modus kejahatan berkedok transaksi cash on delivery (COD) kembali memakan korban di…
Pasuruan, Swaralin.id - Polemik penggunaan sebuah bangunan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Lingkungan Sukalipuro,…
Pasuruan, Swaralin.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil kembali mengharumkan nama Kabupaten Pasuruan di…
Pasuruan, Swaralin.id - Kabupaten Pasuruan kembali dihadapkan pada ironi besar. Di satu sisi, daerah ini…
Pasuruan, Swaralin.id - Masa Reses III DPRD Kabupaten Pasuruan tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Forum…