Pasuruan, Swaralin.id – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di wilayah Purwosari kini memasuki babak yang lebih tajam. Di tengah riuh opini publik dan derasnya arus informasi, kuasa hukum tersangka, Yoga Septian Widodo, melontarkan kritik keras. proses hukum dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi melenceng dari fakta.

Pernyataan itu disampaikan Yoga di kantor kerjanyanya di Lawang, Malang. Ia menilai, sejak awal perkara mencuat, arah penanganan kasus seolah telah dibentuk oleh opini yang lebih dulu mengemuka ketimbang fakta yang diuji.

“Ketika sebuah nama sudah viral, ruang objektivitas sering menyempit. Klien kami seperti didorong masuk ke dalam kesimpulan yang belum tentu benar,” kata Yoga saat di temui diruang kerjanya. Minggu, (5/4/2026).

Yoga menyoroti dasar penetapan tersangka terhadap kliennya yang dianggap belum berpijak pada konstruksi hukum yang utuh. Ia menyebut, terdapat perbedaan mencolok antara bukti visual berupa rekaman video dengan keterangan yang berkembang.

Kasus ini menyeret seorang pria sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan. Namun, menurut kuasa hukumnya, identitas pelaku dalam video justru tidak selaras dengan ciri-ciri kliennya.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir hingga akhirnya penetapan tersangka dilakukan.

Menurut Yoga, terdapat dua elemen penting yang justru memperlemah tuduhan terhadap kliennya: rekaman video dan kesaksian langsung di lokasi kejadian.

Ia mengungkapkan, timnya telah mengantongi video yang direkam warga saat peristiwa berlangsung. Perekam telah ditemukan, dan keaslian video diklaim telah diverifikasi—bukan hasil rekayasa ataupun editan.

“Dalam rekaman itu, terlihat jelas ciri-ciri pelaku berbeda. Ini bukan sekadar asumsi, tapi visual yang bisa diuji,” ujarnya.

Tak hanya itu, sejumlah saksi fakta disebut memberikan keterangan yang konsisten. Mereka mengaku melihat langsung sosok yang membawa senjata tajam dan sosok tersebut, menurut Yoga, bukan kliennya.

Merespons kondisi ini, tim kuasa hukum tengah menyiapkan saksi a de charge saksi yang meringankan yang disebut memiliki keterangan kuat, relevan, dan selaras dengan bukti video.

Lebih lanjut, Yoga bahkan melangkah lebih jauh dengan menyebut adanya potensi kriminalisasi. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik maupun narasi yang dibangun tanpa verifikasi.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, bukan persepsi. Jangan sampai ada yang ditumbalkan hanya karena tekanan yang tak terlihat,” Tegas yoga

Di ujung pernyataannya, Yoga mempertanyakan motif di balik penetapan tersangka tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan terbebas dari intervensi dalam bentuk apa pun. (mal/bra/ach)