PASURUAN, SWARALIN.ID – Kekecewaan mendalam dirasakan sejumlah warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Meski rumah mereka hanya berjarak sekitar 150 meter dari SDN Karangsono, anak-anak mereka gagal diterima melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, sementara siswa dari luar kota seperti Surabaya justru lolos seleksi.
SPMB yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026 merupakan program baru pengganti PPDB, yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Meski bertujuan meningkatkan transparansi dan pemerataan, implementasi sistem ini di beberapa wilayah menuai kontroversi.
Dua warga Karangsono, salah satunya Nurul Khiridah, mengaku kecewa karena anak mereka ditolak oleh SDN Karangsono. Padahal, jarak rumah mereka sangat dekat dengan sekolah. Menurutnya, kebijakan ini tidak berpihak pada warga sekitar yang seharusnya mendapat prioritas zonasi.
“Kami sangat kecewa, anak kami tidak diterima di sekolah yang hanya 150 meter dari rumah. Alasannya kuota penuh, tapi anak dari Surabaya malah diterima. Di mana keadilan untuk kami warga lokal?” keluh Nurul pada Selasa (3/6/2025).
Masalah ini muncul pada awal pendaftaran SPMB bulan Mei 2025 di SDN Karangsono, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kepala SDN Karangsono, Izarul Laila, keterbatasan kuota menjadi alasan utama. Tahun ini, sekolah hanya menerima maksimal 40 siswa sesuai regulasi SPMB.
“Kami sangat ingin menerima semua, tapi kuota tahun ini hanya 40 siswa. Kalau dipaksakan, nanti bisa berdampak pada legalitas ijazah anak. Untuk siswa dari luar kota, mereka mendaftar lebih awal, dan memiliki keterikatan keluarga dengan warga setempat,” jelas Izarul.
Sementara itu, Safii, Kepala Bidang Pengawasan dan Pembinaan SD, SMP Kabupaten Pasuruan, saat dikonfirmasi menyatakan akan meminta klarifikasi terkait kasus ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau solusi dari pihak Dinas Pendidikan. (bra/kin/ach)