Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Keliling Kota Hindari Polisi, Penipu Minyak Goreng Rp142 Juta Akhirnya Keok di Madura

53
×

Keliling Kota Hindari Polisi, Penipu Minyak Goreng Rp142 Juta Akhirnya Keok di Madura

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID – Buron licin yang dijuluki “Ratu Tipu” akhirnya tak berkutik. DRA. Anna Fardiana (40), Warga Jl. Trunojoyo no. 2 Rt 004 Rw 010 Kel/ Desa Banyuajuh Kec. Kamal Kab. Bangkalan. penipu minyak goreng Dengan Nominal Rp142,5 juta yang selama ini wara-wiri di media sosial seolah tak tersentuh hukum, di balik persembunyiannya akhirnya pelaku dibekuk Unit II Tipidek Satreskrim Polres Pasuruan di kampung halamannya, Madura.

Hampir setahun ia bermain kucing-kucingan dengan polisi. Bergerak dari satu kota ke kota lain—mulai Batu, Yogyakarta, hingga kembali ke Bangkalan—Anna lihai menghapus jejak dan mengelabui publik lewat unggahan “late post” di akun pribadinya. Namun, langkahnya terhenti pada Rabu malam (6/8/2025), saat pulang diam-diam ke rumah.

Baca Juga :  Sosialisasi Stiker Angkutan Barang Digelar di UPPKB Sedarum, Ini Tujuannya

Kronologi Kasus berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/232/IX/2022/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 9 September 2022. Dalam laporan itu, Anna menawarkan minyak goreng kepada pelapor. Pelapor yang percaya kemudian mentransfer uang sebesar Rp142,5 juta. Namun, minyak goreng yang dijanjikan tak pernah dikirim, dan uang pun tidak dikembalikan.

Modus Operandi pelaku cukup licin. Ia memanfaatkan media sosial untuk menciptakan kesan bahwa dirinya masih bebas dan aktif. Unggahan di akun pribadinya kebanyakan adalah “late post” atau rekaman lama yang diunggah secara acak. Menurut IPDA Eko Hadi, Anna juga memblokir akun warganet yang terlalu banyak bertanya soal keberadaannya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pasuruan Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Teguhkan Semangat Nasionalisme

“Pelaku ini sering berpindah-pindah dari Batu, Yogyakarta, hingga berbagai kota lain. Pergerakannya sulit dipantau, dan ia pandai mengelabui publik lewat media sosial,” ungkap Eko.

Keberadaan Anna di media sosial saat berstatus buronan sempat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Namun, Polres Pasuruan menegaskan bahwa pengejaran terus dilakukan. “Penangkapan ini hasil kerja keras tim yang memantau pergerakannya dan menyusun strategi secara hati-hati,” tegas Eko.

Baca Juga :  Rapat paripurna 2025 Ketua DPRD Samsul Hidayat. Kita Harus Berkualitas dan Fokus Pada Kepentingan Rakyat

Pasal yang Dikenakan terhadap Anna Fardiana adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kini, ia mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bisnis tanpa bukti jelas, dan selalu memverifikasi informasi di media sosial sebelum melakukan transaksi. (kin/ach)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *