Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalPolitik

Ketua GM-FKPPI Pasuruan Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian Soal Soeharto

93
×

Ketua GM-FKPPI Pasuruan Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian Soal Soeharto

Sebarkan artikel ini
oplus_2
Example 468x60

Pasuruan, Swaralin.id — Ketua DPC Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (GM-FKPPI) Pasuruan Raya, Ayik Suhaya, melaporkan politisi senior PDIP sekaligus anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning, ke Polres Pasuruan. Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang disampaikan melalui media online.

Laporan dibuat setelah Ribka menyatakan bahwa Soeharto “tidak layak menjadi Pahlawan Nasional” dan menuduh bahwa Soeharto “telah membunuh jutaan rakyat Indonesia.”

Ayik menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum, berpotensi memicu kegaduhan, serta dapat menyesatkan publik. Ia menilai ucapan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Emas di Pasuruan Dibekuk. Sasar Rumah Tetangga Demi Danai Konsumsi Sabu bersama

Pelapor: Ayik Suhaya, Ketua DPC GM-FKPPI Pasuruan Raya, warga Pasuruan sekaligus sarjana hukum. Dan Terlapor: Ribka Tjiptaning, tokoh senior PDIP dan anggota DPR RI.

Laporan resmi disampaikan pada Jumat, 14 November 2025, sejak pukul 09.00 WIB di SPKT Polres Pasuruan. Sementara ucapan Ribka yang dipersoalkan beredar pada 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Baca Juga :  Dua Proyek Jalan Rp 10 Miliar Lebih di Pasuruan Disorot "Papan Nama Telat, Gambar Kerja Tak Teroasang dan lampu penerangan tidak ada"

Pernyataan Ribka beredar di berbagai kanal media online nasional. Sementara laporan polisi dibuat di Polres Pasuruan.

 

Ayik menyebut pernyataan Ribka :

Mengandung unsur penghinaan terhadap tokoh sejarah, Dapat menimbulkan ujar kebencian,

Berpotensi memecah persatuan nasional, Tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.

“Ucapan seperti itu sangat berbahaya dan bisa menyesatkan masyarakat. Kami meminta penegakan hukum agar tidak ada lagi narasi yang memecah belah bangsa,” ujar Ayik.

Ia juga mengatakan seorang anggota DPR RI seharusnya memberikan keteladanan, bukan melemparkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana kebangsaan.

Baca Juga :  Dr. Nurul Hisyam Resmi Jabat Kajari Pasuruan Komitmenkan Transparansi Hukum Dan Siap Buka Dialog publik

Pelaporan dilakukan melalui pembuatan Laporan Pengaduan bernomor LPM/457/XI/2025/SPKT POLRES PASURUAN. Ayik menyerahkan bukti digital, kronologi, serta ketentuan hukum yang dianggap dilanggar.

Ayik meminta Kapolres Pasuruan hingga Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut dan menegakkan hukum secara adil.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi pernyataan yang dapat memecah belah, serta tetap kritis terhadap informasi yang beredar di ruang digital. (Ach)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *