Pasuruan, Swaralin.id – Ketegangan antara warga dan kepala desa mencuat setelah muncul dugaan adanya larangan sepihak terhadap aktivitas usaha yang secara hukum dinyatakan sah. Tindakan tersebut dinilai melampaui batas kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa. Pihak penasehat hukum warga menyatakan siap membawa persoalan ini ke pemerintah daerah hingga ke ranah hukum formal.
Penasehat hukum Solihul Aris, melalui paralegal Wahyu Nugroho, mengatakan bahwa kepala desa memiliki tugas menjalankan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat, serta memberdayakan ekonomi warga. Kewenangan itu merujuk pada UU No. 6/2014 tentang Desa yang diperbarui melalui UU No. 3/2024.
Namun Wahyu menegaskan, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan untuk melarang aktivitas usaha yang sah tanpa dasar peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada ruang bagi kepala desa mengeluarkan larangan sepihak terhadap usaha yang sudah sah menurut aturan di atasnya,” ujar Wahyu. Selasa. (25/11/2025)
Perizinan usaha kini berada dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, diatur oleh PP No. 5/2021 dan PP No. 6/2021. Dengan sistem tersebut, desa tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan, melarang, atau menghambat usaha yang telah memperoleh legalitas melalui OSS.
“Semua izin usaha sudah tersentralisasi. Desa tidak boleh bertindak bertentangan dengan mekanisme OSS,” kata Wahyu.
Wahyu menilai larangan sepihak terhadap usaha warga dapat masuk kategori penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dilarang Pasal 29 UU Desa. Dalam aturan tersebut, kepala desa dilarang : menyalahgunakan kewenangan, membuat keputusan yang menguntungkan diri atau kelompok tertentu dan maupun bertindak secara sewenang-wenang.
“Jika larangan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka unsur penyalahgunaan wewenang itu bisa terpenuhi,” ujarnya.
Kepala desa yang melanggar ketentuan UU Desa dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari ; teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dan hingga pemberhentian permanen.
“Setiap tindakan pejabat desa tetap harus berada dalam koridor hukum. Jika keluar dari jalur itu, ada konsekuensinya,” tegas Wahyu.
Pihak penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pengaduan resmi kepada Bupati atau Wali Kota, dan tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada pemerintah daerah dan menempuh proses hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang merugikan warga,” tegas Wahyu.
Dia menambahkan, di tengah upaya pemerintah memperkuat perekonomian desa, larangan yang tidak berdasar justru berpotensi menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Desa memang dapat menetapkan Peraturan Desa (Perdes), tetapi hanya jika tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan dilakukan demi kepentingan umum. (bra/ach)

















