Pasuruan, Swaralin.id – Ketegangan antarwarga pecah di kawasan pertokoan Meiko Pandaan Square, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu. (17/12/2025) malam.

Penutupan total warkop karaoke oleh pemerintah desa berujung adu mulut antara warga pendukung dan penolak kebijakan tersebut.

Peristiwa itu terjadi menjelang tengah malam, saat pemerintah desa bersama aparat kepolisian baik dari Pihak Polres maupun Polsek Setempat mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti keputusan desa. Dua kubu yang terlibat cekcok diketahui sama-sama warga Desa Nogosari, bahkan salah satu penentang paling vokal disebut merupakan Ketua RT setempat.

Situasi memanas sejak sore hari, ketika Pemerintah Desa Nogosari memasang banner jumbo di kawasan Meiko. Banner tersebut berisi sejumlah keputusan tegas, antara lain penolakan warkop karaoke, penutupan total usaha karaoke, larangan peredaran miras dan napza, serta izin operasional warkop biasa tanpa karaoke selama 24 jam.

Saat rombongan aparat tiba malam hari, penolakan terbuka muncul dari kelompok warga yang menilai penutupan tersebut tidak berdasar hukum. Ketegangan meningkat hingga terjadi cekcok langsung antar warga. Bahkan, dalam insiden itu, seorang warga menutup paksa salah satu warkop dan menyobek banner papan nama usaha di salah satu Warkop.

Terpisah. Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, menegaskan penutupan dilakukan atas kesepakatan warga dan demi menjaga ketertiban lingkungan.

“Atas nama warga Nogosari, hari ini semua warkop berbasis karaoke di wilayah ini harus tutup. Kami minta pemilik usaha menutup sendiri dengan kesadaran,” ujar Sunariyah.

Lebih lanjut. Sunariyah menegaskan, yang ditolak adalah karaoke dan LC, bukan usaha warkop secara umum.

“Kalau mau usaha warkop silakan, tapi tanpa room karaoke dan tanpa LC. Itu sikap warga,” tegasnya.

Di sisi lain, Paguyuban Warkop Meiko menyatakan keberatan keras. Melalui paralegalnya, Wahyu Nugroho, mereka menilai penutupan dilakukan tanpa dasar pelanggaran hukum.

“Silakan ditutup kalau memang ada pelanggaran. Tapi apa yang dilanggar? Narkoba? Miras? Prostitusi? Tidak ada,” Ujar Wahyu.

Ia juga membantah stigma negatif terhadap pemandu lagu (LC).

“Pakaian mereka sopan, tidak terbuka. Bahkan lebih ‘hot’ penyanyi di panggung. Jadi pelanggarannya di mana?” katanya

Wahyu menegaskan seluruh izin warkop karaoke di Meiko sah dan lengkap, termasuk izin karaoke yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di tingkat pusat. Ia menilai larangan karaoke oleh pemerintah desa berpotensi melampaui kewenangan.

“Kalau desa melarang karaoke, itu menabrak aturan di atasnya. Bahkan bupati atau gubernur pun tidak boleh menabrak regulasi yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan pendekatan persuasif guna mencegah konflik meluas. Polemik penutupan warkop karaoke Meiko kini menjadi ujian serius relasi kewenangan desa, hukum perizinan, dan kehendak warga di tingkat akar rumput. (ach)