TNI & POLRI

Berprofesi Sebagai Pencuri Motor Semenjak Umur 14 Tahun, Berakhir Ditangkap Satreskrim Polres Kota Pasuruan

Pasuruan | Swaralin.id – Berakhirnya pelaku pencuri sepeda motor yang sudah malang melintang didunia kejahatan. Pelaku ini berprofesi sebagai pencuri motor sejak usia 14 tahun.

Diketahui, pelaku ini berinisial IA (19) ditangkap aparat kepolisian Satreskrim Polres Kota Pasuruan. Dirinya ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Aksi terakhir IA terjadi saat mencuri sepeda motor milik seorang kurir yang tengah mengantarkan paket di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Berkat kerja keras tim kepolisian, jejak pelaku akhirnya terendus, dan IA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan saat ini mendekam dipenjara.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan aksi pencuriannya selama empat tahun, dimulai sejak tahun 2021. Dalam kurun waktu tersebut, IA berhasil mencuri sembilan unit sepeda motor di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku ini mulai mencuri sejak usia 14 tahun. Selama empat tahun terakhir, ia telah menggasak sembilan kendaraan di sejumlah tempat,” ungkap Choirul pada Jumat (24/1/2025).

Beberapa lokasi pencurian yang dilakukan IA meliputi Jalan Gatot Subroto, Desa Kebotohan di Kecamatan Kraton, dan Desa Warungdowo. Di Kecamatan Pandaan, IA bahkan mencuri tiga motor sekaligus, sementara di Kecamatan Sukorejo, dua kendaraan berhasil digasaknya. Jenis kendaraan yang dicuri termasuk Vario Putih dan Beat Hitam.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa hasil pencurian tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk membeli narkoba. Saat dilakukan tes urine, IA dinyatakan positif menggunakan sabu.

“Selain mencuri motor, uang hasil curian juga dipakai untuk membeli narkoba. Tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan sabu,” tambah Choirul saat Konferensi pers dihalaman Mapolres Kota Pasuruan.

Kini, IA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga kendaraannya. “Kami juga mendorong masyarakat agar segera melapor jika mengalami tindak kriminal untuk mempercepat proses penanganan,” pungkas Choirul.(San)

Hasan

Share
Published by
Hasan
Tags: Headline

Recent Posts

Sholawat Menggema di Halaman Polsek Purwodadi : Kapolres Pasuruan Buka Bersama dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Pasuruan, Swaralin.id - Langit Purwodadi mulai meredup ketika lantunan sholawat menggema dari halaman kantor Mapolsek…

2 hari ago

Heboh…!! Siswi Kelas X Busana Butik SMKN 1 Bangil loncat Dari Lantai Dua “Kronologis Masih Jadi Misteri”

Pasuruan, Swaralin.id -  Suasana belajar di SMKN 1 Bangil, Kabupaten Pasuruan, mendadak berubah tegang. Seorang…

2 hari ago

Polres Pasuruan Kota Tegaskan Penanganan Perkara Sudah Sesuai SOP dan Prinsip Keadilan Restoratif

Pasuruan Kota, Swaralin.id – Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi…

2 hari ago

Humanis di Bulan Suci, Kapolsek Sukorejo Bagi 500 Takjil Sambil Jaga Stabilitas Wilayah

Pasuruan, Swaralin.id - Deru sepeda motor bersahutan di depan Markas Polsek Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menjelang…

4 hari ago

Penghormatan terakhir Untuk Try Sutrisno : Di balik Jeruji besi Rutan Kelas IIB BangiL Satukan Saf Doa

Pasuruan, Swaralin.id - Aula blok hunian Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan,…

4 hari ago

Hujan Deras Picu 18 Longsor di Pasuruan, Evakuasi Truk di Lereng Bromo berjalan Dramatis

Pasuruan, Swaralin.id - Petugas gabungan dari BPBD Kabupaten Pasuruan, TNI, Polri, dan warga mengevakuasi sebuah…

4 hari ago