Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasionalPeristiwa

Buruh Tani Nekat Edarkan Sabu Demi mencukupi Kebutuhan Keluarga. Polisi Amankan Barang Bukti 51,83 gram

37
×

Buruh Tani Nekat Edarkan Sabu Demi mencukupi Kebutuhan Keluarga. Polisi Amankan Barang Bukti 51,83 gram

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MJ (56), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap usai kedapatan menyimpan puluhan gram sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di samping rumah tersangka. Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial PAR, polisi menggerebek lokasi dan menemukan dua kantong plastik berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Example 300x600

“Tersangka MJ merupakan seorang petani yang merangkap sebagai pengedar narkotika golongan I,” ujar Jazuli Dani Kapolres Pasuruan Saat di konfirmasi melalui Kasat Resnarkoba IPTU. Yoyok Hardiyanto dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolres Pasuruan Tunjukan Kepedulian Dengan Kunjungi Anggota Yang Sakit

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua poket sabu seberat total ±51,83 gram, uang tunai sebesar Rp1.257.000 hasil transaksi narkoba, satu unit handphone merk Realme warna kuning yang digunakan sebagai alat komunikasi, serta satu buku catatan transaksi jual beli sabu.

Baca Juga :  "DI Hari Bhayangkara Ke-79". Kapolres Pasuruan Tegaskan Komitmen Humanisme dan Sinergitas Lintas Sektor

“Jadi Motif pelaku ini terungkap bahwa MJ memperoleh keuntungan Rp200 ribu hingga Rp350 ribu per gram dari penjualan sabu dan juga dapat mengonsumsi narkotika tersebut secara gratis.” BeberNya

Baca Juga :  Polwan Polres Pasuruan Tebar Kepedulian, 100 Nasi Kotak Dibagikan dalam Aksi Jum’at Berkah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Polres Pasuruan menyatakan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.” TegasNya (bra/ach)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *