Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Cegah Amuk Massa Usai tertangkap 7 Tersangka Asusila di Kayu Kebek, Polres Pasuruan siagakan Personil Pengamanan

94
×

Cegah Amuk Massa Usai tertangkap 7 Tersangka Asusila di Kayu Kebek, Polres Pasuruan siagakan Personil Pengamanan

Sebarkan artikel ini
oplus_0
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID – Kepolisian Resor Pasuruan mengamankan tujuh warga Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (18/7/2025), menyusul laporan dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Pengamanan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi aksi massa dan menjaga keselamatan para terduga.

Tujuh orang warga—lima laki-laki dan dua perempuan—diamankan pihak kepolisian setelah mencuat laporan adanya dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun, warga Dusun Ngaroh. Kasus ini diduga berlangsung sejak awal tahun 2025 dan dilakukan secara berulang oleh beberapa individu.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Perubahan APBD 2025 dalam Sidang Paripurna

Korban merupakan siswi SMP yang tinggal bersama keluarganya di Dusun Ngaroh. Ketujuh warga yang diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya dijemput petugas kepolisian pada siang hari, sementara tiga lainnya diserahkan secara sukarela oleh Kepala Dusun setempat pada malam harinya.

Langkah cepat dilakukan jajaran Polsek Nongkojajar bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan, setelah Bhabinkamtibmas menerima informasi dari warga terkait potensi penjemputan paksa oleh massa. Pengamanan dilakukan di wilayah Desa Kayu Kebek pada. Jumat, (18/7/2025.)

Baca Juga :  Polwan Polres Pasuruan Kota Beri Pendampingan Keluarga 3 Pemancing yang Hilang di Perairan Lekok

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa tindakan ini untuk mencegah main hakim sendiri dari warga serta memastikan penyelidikan berjalan secara objektif dan tanpa tekanan. “Ketujuh orang masih dalam tahap klarifikasi awal. Status hukumnya belum ditentukan. Kami kedepankan asas kehati-hatian dan keselamatan semua pihak,” ujarnya.

Proses penyelidikan masih berlangsung dan dilakukan secara tertutup namun profesional. Polisi menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk menenangkan situasi. Humas Polres Pasuruan juga melakukan patroli siber guna mencegah penyebaran hoaks atau ujaran provokatif di media sosial.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Menjadi Perda Kabupaten Pasuruan

Situasi di Dusun Ngaroh dilaporkan aman dan kondusif. Ketujuh warga yang diamankan masih dalam perlindungan polisi, sementara korban telah mendapat pendampingan khusus. Aparat memastikan seluruh tahapan hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan transparan.

AKBP Jazuli Menegaskan, bahwa. mengimbau kepada seluru masyarakat untuk tidak menyebar stigma atau melakukan tindakan persekusi terhadap keluarga para terduga.

“Kami minta semua pihak menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kami,” Tegasnya. (kin/ach) 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *