Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Cucu Tiri Gasak Perhiasan dan Uang Nenek untuk Judi Slot “Pelaku Ditangkap di Bengkel Motor, Terancam 5 Tahun Penjara”

51
×

Cucu Tiri Gasak Perhiasan dan Uang Nenek untuk Judi Slot “Pelaku Ditangkap di Bengkel Motor, Terancam 5 Tahun Penjara”

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID – Seorang pemuda berusia 20 tahun di Kota Pasuruan, Jawa Timur, nekat menguras perhiasan emas dan uang tunai milik nenek tirinya sendiri. Aksi pencurian yang dilakukan pada awal Agustus lalu itu akhirnya terungkap setelah polisi memburu pelaku hingga ke Sidoarjo.

Pelaku, Rendi Septian, warga Candi, Kabupaten Sidoarjo, dibekuk tanpa perlawanan ketika bersembunyi di sebuah bengkel motor pada 16 November 2025. Penangkapannya dilakukan tim Buru Sergap Satreskrim Polsek Purworejo.

Baca Juga :  Diduga Larang Usaha Warga. Kepala Desa Terancam Sanksi "Penasehat Hukum Ajukan Pengaduan ke Bupati"

Plt Kapolsek Purworejo, AKP Yudhi Prastyob, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 5 Agustus 2025 di rumah korban, Suhartiningsih, warga Perum Sekar Asri, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Pelaku datang dengan modus berpura-pura bersilaturahmi. Ketika sang nenek pergi ke masjid untuk salat Subuh, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga :  Di Hari Juang TNI AD Kodim 0819/ Pasuruan Bersinergi Bersama Tenaga Medis, Operasi Katarak Massal di Pasuruan Diserbu Ratusan Pasien

Polisi mencatat pelaku menggasak perhiasan emas berupa liontin, gelang, dan cincin dengan total berat sekitar 25 gram—senilai sekitar Rp30 juta. Selain itu, ia juga membawa kabur uang tunai Rp30.750.000.

Kepada penyidik, Rendi mengaku menghabiskan sebagian besar hasil pencurian itu untuk judi slot online, serta membeli motor dan telepon genggam.

Baca Juga :  APBD Kabupaten Pasuruan 2026 Disahkan "Anggaran Turun Rp 600 Miliar" Eksekutif–Legislatif Sepakat Fokus pada Program Prioritas

“Uangnya dipakai untuk judi online, kemudian membeli motor dan HP,” kata AKP Yudhi.

Usai ditangkap, Rendi langsung digelandang ke Mapolsek Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait.

Pelaku kini meringkuk di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (kin/ach)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *