PASURUAN, SWARALIN.ID – Seorang pemuda berusia 20 tahun di Kota Pasuruan, Jawa Timur, nekat menguras perhiasan emas dan uang tunai milik nenek tirinya sendiri. Aksi pencurian yang dilakukan pada awal Agustus lalu itu akhirnya terungkap setelah polisi memburu pelaku hingga ke Sidoarjo.
Pelaku, Rendi Septian, warga Candi, Kabupaten Sidoarjo, dibekuk tanpa perlawanan ketika bersembunyi di sebuah bengkel motor pada 16 November 2025. Penangkapannya dilakukan tim Buru Sergap Satreskrim Polsek Purworejo.
Plt Kapolsek Purworejo, AKP Yudhi Prastyob, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 5 Agustus 2025 di rumah korban, Suhartiningsih, warga Perum Sekar Asri, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Pelaku datang dengan modus berpura-pura bersilaturahmi. Ketika sang nenek pergi ke masjid untuk salat Subuh, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.
Polisi mencatat pelaku menggasak perhiasan emas berupa liontin, gelang, dan cincin dengan total berat sekitar 25 gram—senilai sekitar Rp30 juta. Selain itu, ia juga membawa kabur uang tunai Rp30.750.000.
Kepada penyidik, Rendi mengaku menghabiskan sebagian besar hasil pencurian itu untuk judi slot online, serta membeli motor dan telepon genggam.
“Uangnya dipakai untuk judi online, kemudian membeli motor dan HP,” kata AKP Yudhi.
Usai ditangkap, Rendi langsung digelandang ke Mapolsek Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait.
Pelaku kini meringkuk di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (kin/ach)

















