PASURUAN | SWARALIN.ID – Seolah tidak ada habisnya. Kasus pemotongan kayu kembali terjadi, dengan dalih kewenangan propinsi oknum penjabat di dinas PU. Bina Marga Kab. Pasuruan yang sempat menyampaikan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya seperti hal kasus pemotongan 2 bulan lalu di wilayah Wonorejo, Kab. Pasuruan.
Peristiwa pemotongan kayu tersebut terjadi pada hari senen, 28 April 2025 di jalan Desa Kebonrejo, Kec. Grati, Kab. Pasuruan
Oknum pelaku pemotongan kayu tersebut mengaku bahwa pemotongan itu sudah mendapatkan ijin dari PU. Bina Marga Kab. Pasuruan melalui usulan dari pemerintah desa, yang kemudian dilakukan pemotongan dan dijual.
Terkait masalah tersebut oknum penjabat dinas Bina Marga mengatakan,” bahwa hal tersebut bukan kewenangannya,karena bukan wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Pasuruan. Melainkan propinsi dengan pemerintahan desa setempat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan kondisi sesungguhnya. Dimana, oknum petugas tersebut sudah mendapatkan ijin oknum penjabat dj dinas Bina Marga.
Menanggapi Polemik tersebut Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) Makky angkat bicara, dirinya mengatakan,” Dinas PU Bina Marga hendak memberikan penjelasan atas masalah tersebut saling lempar kewenangan. Kalau hal tersebut permintaan dari masyarakat atau pemerintah desa hendaknya tidak di bebani biaya, karena anggaran untuk pemotongan ataupun perangcakapan sudah dianggarkan oleh dinas sendiri,” paparnya.
Jangan sampai, lanjut Ketua Format, masyarakat beranggapan bahwa kasus pemotongan kayu tersebut Ibarat kasus maling teriak maling, tidak satupun yang bertanggung jawab melainkan melempar kewenangan dan tanggungjawab “ujarnya.(MET Wawa)