Berita

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Perubahan APBD 2025 dalam Sidang Paripurna

PASURUAN, SWARALIN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna ke-4, yang digelar pada Senin (28/7/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD, Bangil.

 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dan dihadiri oleh 42 dari total 50 anggota dewan. Turut hadir dalam agenda tersebut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo beserta jajaran eksekutif daerah.

 

Agenda utama sidang adalah pengesahan Perubahan APBD 2025. Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing komisi menyampaikan laporan hasil pembahasan teknis, berisi rekomendasi penyesuaian anggaran. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara aklamasi, menandakan kesepahaman lintas partai terhadap perubahan yang diajukan.

 

Hasil sidang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD dengan tiga poin utama:

1. Persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2025;

2. Instruksi pelaksanaan sesuai ketentuan perundang-undangan;

3. Pengundangan keputusan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

 

Keputusan disahkan dalam sidang paripurna pada 28 Juli 2025 di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Bangil. Pengambilan keputusan merujuk pada Surat Bupati Pasuruan Nomor 900/370/424.102/2025 tanggal 14 Juli 2025 serta hasil rapat pembahasan terdahulu.

 

Menurut Bupati Rusdi Sutejo, perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelaraskan program pembangunan daerah dengan dinamika dan kebutuhan aktual masyarakat. “Perubahan APBD ini mencerminkan komitmen terhadap akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya dalam sambutan.

 

Sidang dimulai dengan pembukaan, doa, dan pengecekan kuorum. Berdasarkan Pasal 124 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, sidang dinyatakan sah karena telah memenuhi syarat kehadiran. Selanjutnya, dilakukan pemaparan dari masing-masing komisi, diskusi fraksi, hingga pengambilan keputusan. Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Pasuruan dilakukan oleh Ketua DPRD, para Wakil Ketua, serta Bupati.

 

Bupati berharap, perubahan APBD ini dapat mempercepat realisasi program pembangunan, mulai dari peningkatan kualitas layanan publik hingga pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga menyampaikan harapan agar dukungan dari pemerintah pusat tahun 2026 dapat memperkuat pelaksanaan program prioritas Kabupaten Pasuruan.

 

“Langkah ini menjadi momentum penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Pasuruan,” pungkas Rusdi Sutejo. (kin/ach) 

Admin

Recent Posts

Mengubah Peluang Menjadi kesuksesan. Kiki Jupe Raup Omzet Ratusan Juta dari Bisnis Kuliner

Pasuruan, Swaralin.id - Kesuksesan dalam dunia bisnis tidak pernah lahir dari keberuntungan semata. Di balik…

18 jam ago

CSR Berkelanjutan, PT Tirta Fresindo Jaya Sulap Rumah Tak Layak Huni Menjadi Hunian Nyaman

Pasuruan, Swaralin.id - Komitmen terhadap tanggung jawab sosial terus diwujudkan PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ)…

2 hari ago

Antrean BBM Mengular, Satlantas Pasuruan Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Sejumlah SPBU

Pasuruan, Swaralin.id - Kepolisian Resor Pasuruan menerjunkan personel lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan dan kepadatan…

3 hari ago

Niat Gadaikan Motor Curian untuk Bayar Utang, Perempuan di Pasuruan Ditangkap Warga Saat Beraksi

Pasuruan, Swaralin.id  - Aksi pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan seorang perempuan di Kecamatan Beji,…

3 hari ago

Tak Sekadar Berbisnis, PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan Bangun Budaya Kepedulian Lewat Donor Darah

Pasuruan, Swaralin.id - Di tengah meningkatnya kebutuhan darah di rumah sakit, PT Tirta Fresindo Jaya…

4 hari ago

Gugatan Warga terhadap Kades Randupitu Terkait PTSL Belum Berjalan, Sidang Perdana Ditunda

Pasuruan, Swaralin.id – Perkara gugatan warga Desa Randupitu terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang…

4 hari ago