Berita

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Menjadi Perda Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, SWARALIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda non-APBD tahun anggaran 2025. Selasa (15/7/25).

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dan seluruh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ketiga Raperda yang disahkan meliputi pergantian nama Bank Mina Mandiri, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan hasil kerja sama antara eksekutif dan legislatif.

“Semua tahapan telah kita laksanakan dan setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna hari ini, selanjutnya setelah disempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi akan dikirimkan kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebagai syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Bupati Pasuruan.

Rusdi Sutejo juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyusunan dan pembahasan ketiga Raperda. Ia berharap bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing.

Dalam konteks Bank Mina Mandiri, Rusdi Sutejo berharap lembaga ini dapat menjadi penggerak ekonomi daerah dengan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). TJSL memiliki makna penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan dengan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Perubahan SOTK diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dengan penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Peternakan, Pertanian, dan Perikanan yang akan dilebur menjadi satu. Sementara itu, Samsul Hidayat menyatakan bahwa pembahasan Raperda non-APBD ini telah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna.

Dengan pengesahan ini, diharapkan ketiga Perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (kin/ach) 

Admin

Recent Posts

Satlantas Pasuruan Luncurkan WAKJOLMAS, Gandeng Ojol Percepat Respon Kecelakaan dan Kemacetan

Pasuruan, Swaralin.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan meluncurkan inovasi bertajuk WAKJOLMAS (Warung Ojol…

18 jam ago

Polsanak Menyapa. Begini Cara Polisi Mendekatkan Keselamatan kepada Generasi Sejak Usia Dini

Pasuruan, Swaralin.id - Mapolres Pasuruan tak hanya menjadi pusat pelayanan dan penegakan hukum. Sejak pukul…

2 hari ago

Program SATU Evaluasi Kelaikan Ambulans Puskesmas di Pasuruan “Polisi Cek Armada se-Pasuran”

Pasuruan, Swaralin.id - Ambulans di jalan raya seharusnya menjadi penanda darurat yang tidak terbantahkan. Sirene…

2 hari ago

TMMD 127 Dimulai di Gondangwetan: Negara Menguji Janji Pembangunan dari Desa

Pasuruan, Swaralin.id -  Perlahan dan tak seperti biasanya kali ini dipenuhi barisan manusia. Tepat pukul…

2 hari ago

Mudik Belum Mulai, Polisi Sudah “Menyaring” Bus: Terminal Pandaan Disisir Keta

Pasuruan, Swaralin.id - Musim mudik belum tiba, tetapi sirene kewaspadaan sudah lebih dulu digeber oleh…

3 hari ago

Perjudian Terbuka di Wilayah Polsek Sedati: Warga Soroti Pengawasan Kapolda Jatim hingga “Instruksi Kapolri”

Sidoarjo, Swaralin.id - Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian kembali diuji…

4 hari ago