Pasuruan, swaralin.id – Permintaan pengosongan bangunan di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menuai polemik di tengah masyarakat. Surat pernyataan yang dikeluarkan Kepala Desa Sumberdawesari dinilai melampaui kewenangan pemerintah desa.
Surat tersebut berisi permintaan pengosongan bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan alasan akan digunakan sebagai kantor pasar desa. Padahal, bangunan tersebut telah bertahun-tahun dimanfaatkan warga sebagai tempat berdagang.
“Bangunan itu sudah lama dipakai warga untuk berjualan tahu dan kebutuhan lainnya. Tidak hanya satu, ada banyak bangunan lain yang juga digunakan warga untuk mencari nafkah,” ujar Sodiq, warga setempat.
Polemik muncul karena lahan yang dimaksud bukan aset desa. Surat pernyataan tersebut ditandatangani Kepala Desa Sumberdawesari Edi Winarko, Ketua BPD, serta perwakilan paguyuban dan pengurus pasar.
Sejumlah warga menilai langkah itu tidak etis dan berpotensi menyalahi aturan. Tokoh masyarakat Sumberdawesari, H. Bari, menyayangkan sikap pemerintah desa.
Ia mempertanyakan dasar hukum desa mengeluarkan permintaan pengosongan bangunan di atas aset yang bukan milik desa.
“Kami heran, apa dasar pemerintah desa mengurusi bangunan yang bukan aset desa,” kata Bari, Rabu (14/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, pegiat pemerintahan sekaligus advokat, Damoanto, SH, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan atas lahan atau bangunan yang merupakan aset pemerintah daerah.
“Jika saluran irigasi itu milik pemerintah daerah atau provinsi, maka kewenangan penertiban ada pada dinas terkait seperti PUPR dan Satpol PP,” ujar Damoanto.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.
Menurut dia, tindakan penertiban atau pembongkaran hanya dapat dilakukan oleh Satpol PP sesuai wilayah administrasi aset tersebut.
“Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi paksa,” kata Damoanto.(Kin/din)
Pasuruan, Swaralin.id - Perkenalan singkat melalui aplikasi kencan berujung di kantor polisi. Seorang pemuda berusia…
Pasuruan, Swaralin.id - Di tengah momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang sarat makna…
Pasuruan, Swaralin.id - Polemik dugaan tidak utuhnya penyerahan dana kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…
Pasuruan, Swaralin.id - Polemik pengelolaan keuangan Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menyeruak ke…
Pasuruan, Swaralin.id – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan…
Pasuruan, Swaralin.id - Upaya membangun masyarakat yang sehat dan produktif tak lagi berhenti pada kampanye hidup…