Pemerintahan

Permintaan Pengosongan Bangunan di Sumberdawesari Tuai Polemik, Kewenangan Kades Dipertanyakan

Pasuruan, swaralin.id – Permintaan pengosongan bangunan di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menuai polemik di tengah masyarakat. Surat pernyataan yang dikeluarkan Kepala Desa Sumberdawesari dinilai melampaui kewenangan pemerintah desa.

Surat tersebut berisi permintaan pengosongan bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan alasan akan digunakan sebagai kantor pasar desa. Padahal, bangunan tersebut telah bertahun-tahun dimanfaatkan warga sebagai tempat berdagang.

“Bangunan itu sudah lama dipakai warga untuk berjualan tahu dan kebutuhan lainnya. Tidak hanya satu, ada banyak bangunan lain yang juga digunakan warga untuk mencari nafkah,” ujar Sodiq, warga setempat.

Polemik muncul karena lahan yang dimaksud bukan aset desa. Surat pernyataan tersebut ditandatangani Kepala Desa Sumberdawesari Edi Winarko, Ketua BPD, serta perwakilan paguyuban dan pengurus pasar.

Sejumlah warga menilai langkah itu tidak etis dan berpotensi menyalahi aturan. Tokoh masyarakat Sumberdawesari, H. Bari, menyayangkan sikap pemerintah desa.

Ia mempertanyakan dasar hukum desa mengeluarkan permintaan pengosongan bangunan di atas aset yang bukan milik desa.

“Kami heran, apa dasar pemerintah desa mengurusi bangunan yang bukan aset desa,” kata Bari, Rabu (14/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, pegiat pemerintahan sekaligus advokat, Damoanto, SH, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan atas lahan atau bangunan yang merupakan aset pemerintah daerah.

“Jika saluran irigasi itu milik pemerintah daerah atau provinsi, maka kewenangan penertiban ada pada dinas terkait seperti PUPR dan Satpol PP,” ujar Damoanto.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.

Menurut dia, tindakan penertiban atau pembongkaran hanya dapat dilakukan oleh Satpol PP sesuai wilayah administrasi aset tersebut.

“Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi paksa,” kata Damoanto.(Kin/din)

Redaksi

Recent Posts

Polres Pasuruan Kota Genjot Pemeriksaan Higienitas Makanan Bergizi Gratis

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, mengintensifkan pemeriksaan higienitas dalam…

8 jam ago

RSUD Bangil Buka Klinik Eksekutif, Berobat Tanpa Antre dengan Layanan Premium

Pasuruan, Swaralin.id – RSUD Bangil terus berinovasi meningkatkan layanan kesehatan. Terbaru, rumah sakit daerah ini…

2 hari ago

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Rp6,3 Miliar di Pasuruan: Negara Kirim Sinyal Perang Tanpa Ampun

Pasuruan, Swaralin.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan menegaskan perang terbuka terhadap…

1 minggu ago

1.634 Jemaah Haji Pasuruan Berangkat, Wabup Ikut Dampingi di Tanah Suci

Pasuruan, Swaralin.id – Sebanyak 1.634 jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Pasuruan resmi diberangkatkan ke…

2 minggu ago

Peringati Hari Kartini, Perempuan Pasuruan Bergerak Lewat Aksi Kesehatan dan Donor Darah

Pasuruan, Swaralin.id - Memperingati Hari Kartini 21 April 2026, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI)…

2 minggu ago

Peduli Lingkungan, Bhayangkari Polres Pasuruan Kota Tanam Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

Pasuruan Kota, Swaralin.id – Dalam rangka memperingati Hari Kemala Bhayangkari ke-46, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan…

2 minggu ago