Pemerintahan

Permintaan Pengosongan Bangunan di Sumberdawesari Tuai Polemik, Kewenangan Kades Dipertanyakan

Pasuruan, swaralin.id – Permintaan pengosongan bangunan di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menuai polemik di tengah masyarakat. Surat pernyataan yang dikeluarkan Kepala Desa Sumberdawesari dinilai melampaui kewenangan pemerintah desa.

Surat tersebut berisi permintaan pengosongan bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan alasan akan digunakan sebagai kantor pasar desa. Padahal, bangunan tersebut telah bertahun-tahun dimanfaatkan warga sebagai tempat berdagang.

“Bangunan itu sudah lama dipakai warga untuk berjualan tahu dan kebutuhan lainnya. Tidak hanya satu, ada banyak bangunan lain yang juga digunakan warga untuk mencari nafkah,” ujar Sodiq, warga setempat.

Polemik muncul karena lahan yang dimaksud bukan aset desa. Surat pernyataan tersebut ditandatangani Kepala Desa Sumberdawesari Edi Winarko, Ketua BPD, serta perwakilan paguyuban dan pengurus pasar.

Sejumlah warga menilai langkah itu tidak etis dan berpotensi menyalahi aturan. Tokoh masyarakat Sumberdawesari, H. Bari, menyayangkan sikap pemerintah desa.

Ia mempertanyakan dasar hukum desa mengeluarkan permintaan pengosongan bangunan di atas aset yang bukan milik desa.

“Kami heran, apa dasar pemerintah desa mengurusi bangunan yang bukan aset desa,” kata Bari, Rabu (14/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, pegiat pemerintahan sekaligus advokat, Damoanto, SH, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan atas lahan atau bangunan yang merupakan aset pemerintah daerah.

“Jika saluran irigasi itu milik pemerintah daerah atau provinsi, maka kewenangan penertiban ada pada dinas terkait seperti PUPR dan Satpol PP,” ujar Damoanto.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.

Menurut dia, tindakan penertiban atau pembongkaran hanya dapat dilakukan oleh Satpol PP sesuai wilayah administrasi aset tersebut.

“Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi paksa,” kata Damoanto.(Kin/din)

Redaksi

Recent Posts

Bukan Sekadar Seremonial, Bupati Pasuruan Tuntut Kinerja Nyata di Hari Jadi ke-1097

PASURUAN, Swaralin.id – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan…

1 hari ago

Polemik Desa Gambiran Pasuruan Memanas, Warga Tagih Ketegasan Kades soal Dominasi Perangkat

PASURUAN, Swaralin.id – Polemik tata kelola Pemerintahan Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, semakin mengemuka.…

1 hari ago

HUT Kabupaten Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Buka Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

Pasuruan, Swaralin.id - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 tahun 2026 tak hanya berlangsung dalam…

2 hari ago

Pengawasan MBG Diperkuat, Ketua YKB Pasuruan Kota Silaturahmi dengan PIC dan Kader Penerima Manfaat SPPG

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Guna memperkuat sinergi dan pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis…

3 hari ago

Pastikan Harga dan Pasokan Beras Tetap Stabil, Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Turun ke Pasar

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota bersama Dinas Pertanian dan Disperindag…

1 minggu ago

Polres Pasuruan Kota Luncurkan Aplikasi URC Jogo Paskot, Layanan Darurat Kini di Ujung Jari

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Inovasi digital kembali hadir di tengah masyarakat. Polres Pasuruan Kota…

2 minggu ago