Pasuruan, Swaralin.id – Langkah tegas diambil Polres Pasuruan. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) resmi diburu. Keduanya, Komaruddin dan Samsul Arifin, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang memicu korban luka dan kerusakan sejumlah kendaraan.
sebagai tindak lanjut laporan dari kepolisian yang dilayangkan Ketua BRN Korda Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, sejak 24 Desember 2025. Surat DPO bernomor DPO/II/19/2026/Satreskrim diteken Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah pada. (18/2/2026).
Insiden bermula Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Sejumlah anggota BRN mendatangi Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, untuk menarik satu unit Toyota Innova Reborn yang tidak dikembalikan penyewa setelah masa kontrak berakhir.
Pelacakan GPS mengarahkan mereka ke lokasi. Namun situasi berubah panas saat kendaraan dihentikan. Pengemudi diduga memanggil bantuan. Tak lama kemudian, puluhan orang datang dan kericuhan tak terelakkan.
Aksi kekerasan pecah. Sejumlah anggota BRN mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit. Tujuh kendaraan dilaporkan rusak akibat amuk massa.
Polisi mengungkap identitas dua tersangka yang kini diburu: Komaruddin, lahir di Pasuruan, 5 September 1997, warga Dusun Sadan Tengah, Desa Kalirejo. Dan Samsul Arifin, lahir di Pasuruan, 15 Desember 1990, warga Dusun Kekali, Desa Kalirejo, dengan ciri khusus tato di lengan kanan. Keduanya diduga bagian dari kelompok massa yang terlibat dalam pengeroyokan.
Kasus ini berawal dari sengketa pengembalian kendaraan rental milik anggota BRN, H. Faisol, yang disewa seseorang bernama Kiki. Setelah masa sewa habis, kendaraan tidak kunjung dikembalikan dan penyewa sulit dihubungi.
Upaya penarikan kendaraan berujung konflik terbuka setelah pihak pengemudi meminta bantuan. Situasi memanas, bahkan korban mengaku mendapat ancaman senjata tajam dan bahan peledak rakitan.
Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, mengapresiasi langkah polisi dan mengimbau kedua tersangka segera menyerahkan diri.
“Status DPO berarti seluruh jaringan kepolisian akan bergerak. Lebih baik menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum,” ucapnya
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pasuruan memastikan perburuan terus dilakukan. Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui keberadaan kedua buronan tersebut.
Peristiwa ini menandai babak baru penegakan hukum atas kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok massa. Polisi kini memburu jejak dua buronan tersebut yang diyakini masih bersembunyi. (ach)


Tinggalkan Balasan