PASURUAN, SWARALIND.ID – Kasus perceraian antara Eni Sapta Rini, warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mencuat dugaan pemalsuan alamat dalam proses peradilan, kini muncul indikasi kuat adanya kesaksian palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan oleh seorang saksi pria berinisial AS.
Dalam salinan putusan Pengadilan Agama Bangil, nama AS tercatat sebagai saksi yang dihadirkan oleh suami Eni, SRD. Dalam persidangan, AS mengaku mengenal baik pasangan tersebut dan menyatakan bahwa Eni pernah menjadi anak kos di rumahnya yang berlokasi di Dusun Palang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.
Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Eni. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal AS apalagi tinggal di rumah yang dimaksud.
“Saya sama sekali tidak kenal dengan orang bernama AS itu. Apalagi kos di rumahnya, itu fitnah. Kesaksian seperti itu jelas merugikan saya,” ujar Eni kepada wartawan, Jumat, 7 November 2025.
Kuasa hukum Eni, Heri Siswanto, menilai keterangan saksi tersebut bukan hanya menyesatkan, tapi juga dapat dikategorikan sebagai kesaksian palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
“Kami membantah keras keterangan saksi AS karena tidak sesuai dengan fakta. Klien kami tidak pernah tinggal di rumahnya, bahkan tidak mengenalnya sama sekali. Ini sudah mengarah pada dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah,” tegas Heri saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Heri menyebut, akibat dari dugaan manipulasi itu, Eni mengalami kerugian materiel dan moril, termasuk kehilangan hak atas nafkah madliyah selama 10 bulan, serta nafkah iddah dan mut’ah yang semestinya diterimanya pasca perceraian.
Tidak tinggal diam, Heri memastikan pihaknya telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Pasuruan.
“Kami sudah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi. Semua bukti dan dokumen pendukung sudah kami serahkan. Tujuannya jelas: agar kebenaran terungkap dan tidak ada lagi manipulasi dalam proses peradilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut memuat dua unsur utama dugaan pelanggaran, yakni pemalsuan alamat dan kesaksian palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan secara terencana demi meloloskan proses perceraian tanpa kehadiran pihak istri.
Sementara itu, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp untuk mengonfirmasi kesaksiannya di persidangan, AS memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan.
“Nanti saja Mas. Ini masih ada acara sepeda,” balasnya singkat.
Kasus ini kini tengah ditangani aparat Polres Pasuruan. Jika terbukti benar adanya pemalsuan data dan kesaksian palsu, pihak terlapor terancam pidana penjara sesuai ketentuan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu di muka pengadilan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (bra/kin)
PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID - Aksi penyampaian aspirasi oleh petani di Desa Sumber Anyar, Kecamatan…
PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Menyikapi rencana aksi damai masyarakat terkait pembangunan instalasi militer TNI…
Pasuruan, Swaralin.id - Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Pasuruan Kota membagikan sayur-mayur hasil panen…
Pasuruan, Swaralin.id - Gelombang kepedulian sosial kembali mengalir dari tubuh TNI AD. Dalam rangka Hari…
Pasuruan, Swaralin.id - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menunjukkan komitmen nyata dalam penguatan pelayanan publik melalui…
Kota Pasuruan, Swaralin.id - Sebuah drone milik warga Pasuruan yang tengah digunakan untuk mengambil gambar…