Daerah

Istri Kaget Sudah Diceraikan Tanpa Sidang: Diduga Ada Pemalsuan Alamat di Pengadilan Agama Bangil

PASURUAN, SWARALIN.ID – Kisah pilu rumah tangga pasangan asal Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mendadak menjadi sorotan publik. Seorang istri bernama Eni Sapta Rini (49) mengaku dikhianati setelah mengetahui dirinya telah resmi diceraikan oleh suaminya sendiri, SDR, tanpa pernah menerima satu pun surat panggilan dari Pengadilan Agama Bangil.

Lebih mencengangkan, muncul dugaan bahwa SDR sengaja memalsukan alamat Eni agar surat panggilan sidang tidak pernah sampai ke tangannya. Aksi manipulatif itu diduga dilakukan demi memperlancar proses perceraian secara sepihak.

“Saya benar-benar tidak tahu kalau sudah digugat. Tidak pernah sekalipun saya menerima surat panggilan sidang. Tiba-tiba saya dikabari keluarga kalau sudah keluar akta cerai. Saya terkejut dan merasa dipermainkan,” ungkap Eni dengan nada kecewa saat ditemui di salah satu sebuah warung kopi di Bangil, Kamis (6/11).

Eni menduga suaminya tidak bertindak sendiri. Ia menuding seorang pria berinisial AS, yang menjadi saksi dalam perkara tersebut, turut membantu memalsukan alamat tempat tinggalnya. Dalam dokumen sidang, Eni disebut tinggal di Dusun Palang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo. alamat yang belakangan diketahui fiktif.

“AS mengaku saya kost di rumahnya. Itu bohong. Saya tinggal di Dusun Karang Tengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari. Semua alamat itu diputarbalikkan supaya saya tidak tahu ada sidang,” ucap Eni sambil menahan air mata.

Merasa ditipu dan dirugikan secara hukum, Eni memilih melawan. Didampingi kuasa hukumnya, Heri Siswanto, ia resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyembunyian surat panggilan sidang ke Polres Pasuruan.

Terpisah saat di konfirmasi Kuasa hukum Eni, Heri Siswanto, mengecam keras tindakan yang disebutnya sebagai bentuk manipulasi hukum yang mencederai rasa keadilan dan merusak marwah peradilan.

“Ini bukan sekadar urusan rumah tangga, tapi sudah masuk ranah pidana. Dugaan pemalsuan alamat dan penyembunyian surat resmi adalah tindakan menipu lembaga peradilan. Ini bentuk kejahatan yang mengancam integritas hukum kita,” tegas Heri dengan suara bergetar menahan emosi.

Lebih lanjut, Heri menjelaskan, laporan telah diajukan dengan dasar hukum Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 221 KUHP mengenai penyembunyian surat resmi dari otoritas negara.

“Kami tidak akan berhenti. Hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang bermain kotor dan memanipulasi proses pengadilan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Pasuruan, karena membuka dugaan praktik kecurangan administratif dalam sistem peradilan agama yang semestinya menjunjung tinggi keadilan dan transparansi. (bra/kin) 

Admin

Recent Posts

‎Tegas pada Pelanggar, Polres Pasuruan Kota Bersihkan Karanganyar dari Penyakit Masyarakat

PASURUAN | SWARALIN.ID – Hening malam di Desa Karanganyar, Kecamatan Grati, tiba-tiba pecah oleh derap…

3 hari ago

Resimen Parakrama Pradana Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Griya Balita SYD, Peluk Hangat Balita Terlantar “POLRI Hadir Dengan Hati”

Sidoarjo, Swaralin.id - Kepedulian kepada sesama tidak selalu diwujudkan melalui penegakan hukum. Di tengah rutinitas…

2 minggu ago

COD HP Berujung Berdarah: Pemuda Pasuruan Dibegal dan Dibacok di Tengah Hutan Polisi Buru Tiga Pelaku

Pasuruan,  Swaralin.id  - Modus kejahatan berkedok transaksi cash on delivery (COD) kembali memakan korban di…

2 minggu ago

Bangil Diuji Toleransi, Brigade Gusdur Bongkar Dugaan Akar Penolakan Tempat Ibadah

Pasuruan, Swaralin.id -  Polemik penggunaan sebuah bangunan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Lingkungan Sukalipuro,…

2 minggu ago

RSUD Bangil Raih Pengakuan Dunia, WSO Anugerahkan Penghargaan Internasional untuk Layanan Stroke

Pasuruan, Swaralin.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil kembali mengharumkan nama Kabupaten Pasuruan di…

2 minggu ago

DBHCHT Pasuruan Anjlok Lebih dari 50 Persen: DPRD–Pemkab–Bea Cukai Perkuat Perang Melawan Peredaran Rokok Ilegal

Pasuruan, Swaralin.id - Kabupaten Pasuruan kembali dihadapkan pada ironi besar. Di satu sisi, daerah ini…

2 minggu ago