Daerah

Istri Kaget Sudah Diceraikan Tanpa Sidang: Diduga Ada Pemalsuan Alamat di Pengadilan Agama Bangil

PASURUAN, SWARALIN.ID – Kisah pilu rumah tangga pasangan asal Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mendadak menjadi sorotan publik. Seorang istri bernama Eni Sapta Rini (49) mengaku dikhianati setelah mengetahui dirinya telah resmi diceraikan oleh suaminya sendiri, SDR, tanpa pernah menerima satu pun surat panggilan dari Pengadilan Agama Bangil.

Lebih mencengangkan, muncul dugaan bahwa SDR sengaja memalsukan alamat Eni agar surat panggilan sidang tidak pernah sampai ke tangannya. Aksi manipulatif itu diduga dilakukan demi memperlancar proses perceraian secara sepihak.

“Saya benar-benar tidak tahu kalau sudah digugat. Tidak pernah sekalipun saya menerima surat panggilan sidang. Tiba-tiba saya dikabari keluarga kalau sudah keluar akta cerai. Saya terkejut dan merasa dipermainkan,” ungkap Eni dengan nada kecewa saat ditemui di salah satu sebuah warung kopi di Bangil, Kamis (6/11).

Eni menduga suaminya tidak bertindak sendiri. Ia menuding seorang pria berinisial AS, yang menjadi saksi dalam perkara tersebut, turut membantu memalsukan alamat tempat tinggalnya. Dalam dokumen sidang, Eni disebut tinggal di Dusun Palang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo. alamat yang belakangan diketahui fiktif.

“AS mengaku saya kost di rumahnya. Itu bohong. Saya tinggal di Dusun Karang Tengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari. Semua alamat itu diputarbalikkan supaya saya tidak tahu ada sidang,” ucap Eni sambil menahan air mata.

Merasa ditipu dan dirugikan secara hukum, Eni memilih melawan. Didampingi kuasa hukumnya, Heri Siswanto, ia resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyembunyian surat panggilan sidang ke Polres Pasuruan.

Terpisah saat di konfirmasi Kuasa hukum Eni, Heri Siswanto, mengecam keras tindakan yang disebutnya sebagai bentuk manipulasi hukum yang mencederai rasa keadilan dan merusak marwah peradilan.

“Ini bukan sekadar urusan rumah tangga, tapi sudah masuk ranah pidana. Dugaan pemalsuan alamat dan penyembunyian surat resmi adalah tindakan menipu lembaga peradilan. Ini bentuk kejahatan yang mengancam integritas hukum kita,” tegas Heri dengan suara bergetar menahan emosi.

Lebih lanjut, Heri menjelaskan, laporan telah diajukan dengan dasar hukum Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 221 KUHP mengenai penyembunyian surat resmi dari otoritas negara.

“Kami tidak akan berhenti. Hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang bermain kotor dan memanipulasi proses pengadilan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Pasuruan, karena membuka dugaan praktik kecurangan administratif dalam sistem peradilan agama yang semestinya menjunjung tinggi keadilan dan transparansi. (bra/kin) 

Admin

Recent Posts

Karnaval Oro-Oro Ombo Kulon Bukan Sekadar Hiburan, Seni dan Budaya Jadi Pesan Utama

Pasuruan, Swaralin.id -  Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menggelar Karnaval Seni…

9 jam ago

6,1 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai dan 3.007 Liter MMEA Ilegal Ditindak di Pasuruan

PASURUAN, Swaralin.id – Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Pasuruan masih menjadi persoalan…

3 hari ago

Anggaran Rumah Dinas Rp522 Juta Jadi Sorotan: Mahasiswa Segel DPRD Kota Pasuruan Di Tengah Krisis Warga

PASURUAN KOTA, Swaralin.id – Gedung DPRD Kota Pasuruan disegel massa mahasiswa pada Kamis (24/9/2026) malam.…

3 hari ago

‎APBD Perubahan 2026 Kota Pasuruan Disahkan, Ketua DPRD: Seluruh Fraksi Dapat Menerima

‎PASURUAN | SWARALIN.ID – DPRD Kota Pasuruan resmi mengesahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026…

4 hari ago

Polres Pasuruan Kota Teguhkan Komitmen Keselamatan Lewat Apel Ikrar di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

  PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun…

5 hari ago

Bukan Sekadar Seremonial, Bupati Pasuruan Tuntut Kinerja Nyata di Hari Jadi ke-1097

PASURUAN, Swaralin.id – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan…

1 minggu ago