Uncategorized

FORMAT LAYANGKAN SURAT KE KPK, UNTUK LAKUKAN SUPERVISI TERHADAP PENANGANAN KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI KOTA PASURUAN

PASURUAN | SWARALIN.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang saat ini sedang ditangani oleh polres kota pasuruan mendapatkan sorotan dari penggiat anti korupsi FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan), Kamis 24 April 2025.

Dalam audiensi yang digelar di Mapolresta Pasuruan, Kasat Reskrim Khoirul Mustofa mengatakan ” Kasus KONI bukan pengaduan dari masyarakat melainkan laporan informasi kepolisian karena jika polisi mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi, mereka dapat membuat laporan resmi kepada pimpinan mereka di internal kepolisian, dan selanjutnya dapat dilanjutkan ke penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan ” ujarnya

Ditambahkan pula bahwa polisi tidak memberikan SP2HP karena pelapornya adalah kepolisian, dan kita tidak memberikan keterangan apapun karena ini menyangkut materi penyelidikan, namun jika masyarakat memberikan informasi atau data terkait dengan kasus KONI ini silakan disampaikan ke penyidik ” imbuhnya

Kabag. OPS Polresta Pasuruan Miftakhul mengatakan ” dalam pelaporan mengenal azas ne bis in idem dalam pelaporan berarti seseorang tidak dapat dituntut atau dihukum dua kali untuk tindak pidana yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum” ujarnya

Ismail Makky ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) mengatakan ” bahwa terhitung sejak tanggal 14 Januari dimulai pelaporan informasi kepolisian sampai tgl 24 April sudah 100 hari, artinya kasus KONI belum memberikan perkembangan yang signifikan, karena tinggi resistensi dan berpotensinya terjadi intervensi oleh pihak lain, maka FORMAT segera melakukan permohonan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supervisi dalam kasus korupsi ini adalah pengawasan, penelitian, atau penelaahan yang nantinya akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap instansi yang berwenang menangani perkara korupsi, seperti Kepolisian dan Kejaksaan” ujarnya

Ditambahkan pula tujuan supervisi ini adalah untuk mempercepat penyelesaian kasus KONI, meningkatkan sinergi antar instansi, dan memastikan efektivitas dalam pemberantasan korupsi, dan tentu dalam surat tersebut kita lampirkan bukti bukti yang berkaitan kasus tersebut” ujarnya.(MET)

Hasan

Share
Published by
Hasan
Tags: Headline

Recent Posts

Di Tengah Mahalnya Sayuran, Sat Polair Pasuruan Jadi Penolong Warga Lewat Panen Sendiri

Pasuruan, Swaralin.id -  Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Pasuruan Kota membagikan sayur-mayur hasil panen…

3 hari ago

Di Hari Juang TNI AD Kodim 0819/ Pasuruan Bersinergi Bersama Tenaga Medis, Operasi Katarak Massal di Pasuruan Diserbu Ratusan Pasien

Pasuruan, Swaralin.id - Gelombang kepedulian sosial kembali mengalir dari tubuh TNI AD. Dalam rangka Hari…

3 hari ago

Musholla Nyaris Roboh di Kejayan kini Disulap Layak oleh Polres Pasuruan dan Komunitas Punisher

Pasuruan, Swaralin.id  - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menunjukkan komitmen nyata dalam penguatan pelayanan publik melalui…

3 hari ago

Petugas Damkar Pasuruan Evakuasi Drone yang Tersangkut di Tower Air Bersejarah 20 Meter

Kota Pasuruan, Swaralin.id  - Sebuah drone milik warga Pasuruan yang tengah digunakan untuk mengambil gambar…

4 hari ago

Alumni SMANBA Ancam Gelar Aksi Demo Usai Permintaan Audiensi Soal Pengalihan Aset Tak Digubris Disdik Jatim

Surabaya, Swaralin.id - Ketidakpuasan memuncak di kalangan alumni SMAN Bangil (SMANBA) setelah permohonan audiensi mereka…

4 hari ago

Pemkot Pasuruan dan GSN Salurkan 100 Becak Listrik dari Presiden untuk Tukang Becak Lansia

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID - Pemerintah Kota Pasuruan bersama Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) secara resmi…

4 hari ago