Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalPemerintahan

FORMAT Pasuruan Gelar Audiensi dengan Forkopimda Bahas Penanganan Kasus Pembongkaran Makam

74
×

FORMAT Pasuruan Gelar Audiensi dengan Forkopimda Bahas Penanganan Kasus Pembongkaran Makam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN | SWARALIN.ID – Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Kabupaten Pasuruan menggelar audiensi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (29/10/2025). Pertemuan yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan ini membahas penanganan kasus pembongkaran makam di Dusun Winongan Kidul yang menuai perhatian publik.

Dalam pernyataannya, Ketua FORMAT, Ismail Makky, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan harus bersikap netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan kasus ini.

“Pemkab harus segera melakukan rekonsiliasi melalui dialog dengan para pihak yang bersengketa, khususnya ahli waris, dan tentunya segera melakukan normalisasi penataan bangunan makam,” ujarnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pasuruan Bekali Sopir Ambulans GMPK dengan Etika Berkendara Yang aman "Kasat Lantas Derie : Kecepatan Tak Boleh Abaikan Nyawa"

Ia menambahkan, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat dan pemerintah mengenai tata kelola pemakaman serta pentingnya menghormati nilai-nilai lokal dan aturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan, AKBP Jajuli Dani Irawan, menyatakan kesiapannya untuk mendorong terciptanya dialog antar pihak yang bersengketa.

“Jika hal tersebut dilakukan dan masing-masing pihak berislah, saya akan segera meminta kepada Kapolda untuk dilakukan *restorative justice* agar permasalahan hukum bisa selesai. Saya bersama melakukan normalisasi makam tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama,” jelas Jajuli.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 9,2 Gram di Gempol "Polisi Buru Pemasok Utama"

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga situasi di Kabupaten Pasuruan agar tetap kondusif, aman, dan damai.

Pendapat senada disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto. Ia menekankan bahwa konsep dasar *restorative justice* adalah mengembalikan situasi pada kondisi semula.

“Tentunya masing-masing pihak melakukan dengan kesadaran bersama dan saling memaafkan. Kami melalui Forkopimda berharap masalah ini cepat selesai, dan Kabupaten Pasuruan kondusif,” tutur Teguh.

Dari sisi regulasi, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyoroti perlunya Pemkab segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Baca Juga :  Pertamina Diduga Jual BBM Campuran. Ratusan Ojol Geruduk DPRD, Protes Pertalite Bikin Motor Rusak "Jalur Pantura Lumpuh Satu Jam"

“Kita mengakui bahwa Pemkab Pasuruan belum mempunyai Perda tersebut, dibandingkan dengan daerah lainnya. Kami juga berharap masukan dan saran kepada semua elemen masyarakat,” pungkas Samsul.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk senantiasa menjaga keharmonisan serta kerukunan.

Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan pembongkaran makam secara komprehensif, memulihkan hubungan sosial, dan mendorong terbitnya payung hukum yang jelas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.(Met)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *