Berita

FORTRANS MINTA KAPOLRES SIKAPI PERUSAHAAN TAMBANG DAN DANA DESA.

PASURUAN | SWARALIN.ID – Setelah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, sejumlah penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Transparansi (Fortrans) kembali melakukan audiensi dengan Polres Kab. Pasuruan, terkait permasalahan penegakan hukum, Rabu 25 Juni 2025

lsmail Makky, Koordinator Fortrans Pasuruan Timur, mengatakan ” Berdasarkan Peraturan Menteri ATR dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2024, bahwa perusahaan pertambangan yang berada di wilayah kawasan khusus resapan tidak boleh dilakukan penambangan artinya sejumlah 57 perusahaan tambang yang diduga masuk kawasan daerah resapan sejak 1 januari 2025 harus tutup, sekalipun potensi PAD ke Pemkab kurang lebih 30 Milliar per tahun tidak hanya itu problem penegakan hukum terkait penambangan ilegal masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan padahal kerusakan lingkungan dan potensi banjir sudah bukan menjadi issue tapi sudah menjadi Fakta ” ujarnya

Ditambahkan pula, kasus penyalahgunaan anggaran desa baik DD/ ADD, sudah umum dilakukan olek oknum penjabat desa, dana Iuran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat sebagian desa belum terbayarkan atau terhutang senilai hampir 20 Miliar kepada BPJS Ketenaga kerjaan, padahal pemkab pasuruan sudah melakukan transfer ke 341 rekening desa senilai hampir 35 milliar kurung waktu th. 2022 s/d 2025, belum lagi permasalahan hukum khususnya tindak pidana korupsi, dimana penanganan kasus korupsi terhambat oleh lamanya APIP/ Inspektorat dalam melakukan audit kerugian negara, sehingga tidak membuat efek jera, melainkan melakukan perbuatan hukum baru ” tambahnya

Sementara Lujeng Sudarto koordinator aktivis pasuruan barat mengatakan bahwa penanganan kasus tambang illegal dalm 5 tahunan ini, yang masuk sampai ranah pengadilan cuma 1, kasus TKD Bulusari, Gempol, saya berharap dengan kapolres yang baru mampu mengangkat kasus tambang ilegal sampai ke pengadilan, menurut catatan kita ada 81 tambang ilegal yang berada wilayah Kab. Pasuruan yang sampai saat ini belum tersentuh hukum dan ditindak ” ujarnya

Problem permasalahan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam temuan LHP BPK, Polres hendak mampu melakukan penyidikan sekalipun dalam ketentuan yang lain pengembalian hasil temuan BPK, tidak bisa atau bisa mengugurkan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini Pemeriksa atau auditor bisa dikenakan pidana ” ungkap Lujeng.

Ditambahkan pula bahwa Plaza Bangil yang ada di bawah naungan Disperindag Kab.Pasuruan, didapat temuan adanya kerugian pemerintah mencapai kurang lebih 22 Miliar, dikarenakan ada oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, seperti yang terjadi di Plaza Bangil.

Menanggapi permasalahan tersebut Dani Jajuli Kapolres Pasuruan mengatakan bahwa ” Kewenangan terhadap PERMEN 11 TH. 2024 khususnya tata ruang adalah pemerintah daerah , namun dalam perjalanannya jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum tentu kita akan melakukan penyelidikan yang kemudian penyidikan kalau sudah sidik kita tidak bisa mundur, selanjutnya kita limpahkan ke kejaksaan,

Polres tidak ada MOU apapun dengan pemerintah kabupaten pasuruan, kalaupun ada itu bersifat pendampingan itupun bila diminta oleh pemerintah, sampai saat ini belum ada permintaan, berkaitan dengan permasalahan penanganan kasus korupsi baik instansi pemerintah maupun desa kami tetap melakukan sesuai prosedur yang berlaku terutama menghitung kerugian negara hal tersebut penting untuk dilakukan karena berkaitan pasal yang dilanggar,

Polres senantiasa menampung dan menerima saran dan kritik serta profesional, terkait dengan penegakan hukum kami berharap NGO atau Wartawan ikut ambil bagian didalamnya, tentu sesuai dengan tugas masing-masing.(MET)

Hasan

Recent Posts

Menjahit Harmoni dari Pinggir Kawasan Industri: PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan 3 Berkurban untuk Warga

Pasuruan, Swaralin.id -  Di tengah momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang sarat makna…

13 jam ago

Kas Pasar Randupitu Belum Tuntas. Sekdes Ungkap Janji Eks Kepala Pasar yang Tak Kunjung Dipenuhi buka suara “begini kelarifikasinya”

Pasuruan, Swaralin.id - Polemik dugaan tidak utuhnya penyerahan dana kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…

2 hari ago

Pergantian Pengurus Pasar Desa Randupitu Menyisakan Luka. Selisih Dana Rp6,8 Juta Jadi Sorotan

Pasuruan, Swaralin.id -  Polemik pengelolaan keuangan Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menyeruak ke…

5 hari ago

Patroli URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Dugaan Aksi Pemerasan di Wilayah Panggungrejo

Pasuruan, Swaralin.id – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan…

1 minggu ago

Tak Sekadar Olahraga, KORMI Pasuruan Bangun Peta Kebugaran Masyarakat untuk Masa Depan

Pasuruan, Swaralin.id - Upaya membangun masyarakat yang sehat dan produktif tak lagi berhenti pada kampanye hidup…

2 minggu ago

“Hari Jamu Nasional 2026” Pemkab Pasuruan Ajak Masyarakat Konsumsi Jamu dan Herbal Tradisional

Pasuruan, Swaralin.id  - Di tengah derasnya perkembangan teknologi kesehatan modern, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajak masyarakat…

2 minggu ago