Hukum & Kriminal

Gegara Mintak Uang RP. 1Juta Tak Dikasih. Cucu Tega Habisi Nenek “Jenazah Di buang Ke Sumur Sedalam 15 Meter”

PASURUAN, Swaralin.id Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Jawa Timur, menetapkan seorang remaja berinisial M.A. (17) sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap neneknya sendiri, Ngadeyah (67), warga Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Selasa (7/10/2025) pagi. Korban yang dikenal sebagai juragan kerupuk ditemukan tewas di dalam sumur sedalam 15 meter di belakang rumahnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif mengungkap bahwa pelaku merupakan cucu kandung korban.

“Pelaku mengaku memukul kepala korban menggunakan alu (penumbuk padi), kemudian membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali sebelum menceburkannya ke dalam sumur,” ujar Choirul Mustofa kepada wartawan, Selasa siang.

Korban pertama kali ditemukan warga setelah keluarga curiga lantaran Ngadeyah tak kunjung terlihat sejak pagi. Saat dilakukan pencarian, jasad korban ditemukan bersimbah darah di dasar sumur rumahnya dengan luka parah di kepala dan punggung.

Dari hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal tidak diberi uang Rp1 juta oleh korban. Remaja tersebut lantas melakukan aksi keji itu secara spontan di dapur rumah korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain alu kayu, pakaian korban yang berlumur darah, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum merilis secara resmi identitas lengkap pelaku karena masih di bawah umur. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan anak.

Atas perbuatannya, M.A. dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 350 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (san/Ach) 

Admin

Recent Posts

Perusahaan dan Kepedulian Sosial. PT Tirta Fresindo Jaya Santuni 60 Anak Yatim di Kejayan

Pasuruan, Swaralin.id - Senja Ramadan turun perlahan di kawasan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya Plant…

2 minggu ago

Sinergi Banom NU dan Forkopimcam Kejayan. Tebar 2.500 Takjil Untuk Pengendara Jalan Raya

Pasuruan, Swaralin.id - Senja belum sepenuhnya turun ketika halaman Kantor Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. mulai…

2 minggu ago

DPRD Pasuruan Serahkan 1.838 Pokir untuk RKPD 2027, Klaim Wakili Aspirasi Masyarakat

Pasuruan, Swaralin.id - Ribuan usulan pembangunan dari masyarakat resmi diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

2 minggu ago

Air Mata Jatuh di Rumah Kader. Kunjungan Mas Zaini Sentuh Keluarga Pengurus Partai di Pasuruan

pasuruan, Swaralin.id -  Pintu rumah sederhana di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, terbuka perlahan.…

2 minggu ago

TMMD ke-127 di Pasuruan Resmi Ditutup. “Pangdam V/Brawijaya Gotong Royong Jadi Kekuatan Bangun Desa”

Pasuruan, Swaralin.id  -  Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun Anggaran 2026 Resmi di…

3 minggu ago

Gus Ipul Bagi 1.500 Paket Sembako di Pasuruan, Singgung Sekolah Rakyat hingga Program Pemberdayaan

Pasuruan, Swaralin.id -  Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengunjungi Kota Pasuruan, Jawa Timur,…

3 minggu ago