Blog

Ibu Rumah Tangga Asal Lumajang Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Tipu 195 Korban dengan Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

PASURUAN, SWARALIN.ID – Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan modus penawaran kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online.

Laporan Polisi dengan nomor LP/B/ONSHIPIKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Januari 2025 menjadi dasar pengungkapan kasus ini.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan berharap masyarakat ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun. “Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu,” ujar Kapolres.

Masih AKBP Jazuli, “Ekonomi saat ini tidak terlalu baik, sebaiknya hindari pola hidup konsumtif, mari hidup secara wajar dan fokus pada kebutuhan bukan keinginan,” tegasnya berpesan.

Modus operandi tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran. Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater. Namun, tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran. Namun dalam kenyataannya, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.

Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban. Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini. (kin/ach)

Admin

Recent Posts

Polres Pasuruan Kota Genjot Pemeriksaan Higienitas Makanan Bergizi Gratis

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, mengintensifkan pemeriksaan higienitas dalam…

10 jam ago

RSUD Bangil Buka Klinik Eksekutif, Berobat Tanpa Antre dengan Layanan Premium

Pasuruan, Swaralin.id – RSUD Bangil terus berinovasi meningkatkan layanan kesehatan. Terbaru, rumah sakit daerah ini…

2 hari ago

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Rp6,3 Miliar di Pasuruan: Negara Kirim Sinyal Perang Tanpa Ampun

Pasuruan, Swaralin.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan menegaskan perang terbuka terhadap…

1 minggu ago

1.634 Jemaah Haji Pasuruan Berangkat, Wabup Ikut Dampingi di Tanah Suci

Pasuruan, Swaralin.id – Sebanyak 1.634 jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Pasuruan resmi diberangkatkan ke…

2 minggu ago

Peringati Hari Kartini, Perempuan Pasuruan Bergerak Lewat Aksi Kesehatan dan Donor Darah

Pasuruan, Swaralin.id - Memperingati Hari Kartini 21 April 2026, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI)…

2 minggu ago

Peduli Lingkungan, Bhayangkari Polres Pasuruan Kota Tanam Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

Pasuruan Kota, Swaralin.id – Dalam rangka memperingati Hari Kemala Bhayangkari ke-46, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan…

2 minggu ago